Virus Corona
Klaim Token Listrik Gratis Error & Belum Tersedia? PLN Butuh Waktu Sampai 11 April, Ini Masalahnya!
Adanya kendala dalam pemberian token listrik gratis ini terungkap dalam komentar sejumlah warga di akun resmi PT PLN (Persero)
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian token listrik gratis bagi pelanggan golongan RI/450 VA sebagai stimulus dampak virus corona covid-19 sudah berlangsung sejak minggu lalu.
Meski begitu, pelaksanaan di lapangan ternyata masih mengalami sejumlah kendala.
Adanya kendala dalam pemberian token listrik gratis ini terungkap dalam komentar sejumlah warga di akun media sosial resmi PT PLN (Persero).
Seperti yang diungkapkan akun indri_ddmmyy yang mengaku belum berhasil mendapatkan token gratis.
Berikut keluhannya:
"ini kenapa ya ?? Mohon maaf informasi belum tersedia dan akan diperbaharui secara bertahap paling lambat 11 April 2020. Kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik diberikan kepada pelanggan daya 450 VA dan Kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan daya 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)".
Saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020), Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, error tersebut terjadi karena token masih belum ter-generate.
Proses generate membutuhkan waktu dan akan berlangsung secara bertahap hingga 11 April 2020.
Total ada 11.8 juta token pelanggan 450 VA dan 900 VA yang harus di-generate.
Pelanggan yang mengalami error atau galat ini kemungkinan karena nomor ID-nya tengah dalam antrean proses generate.
Oleh karena itu, ia meminta para pelanggan untuk bersabar jika menemukan kendala.
Bagaimana jika hingga 11 April 2020 masih ada pelanggan yang belum bisa mengajukan klaim token listrik gratis dan diskon?
Jika hal itu terjadi, menurut Yuddy, artinya pelanggan tersebut bukan termasuk kategori yang mendapatkan keringanan.
"Bisa jadi, bisa juga menanyakan ke PLN dengan menghubungi 123," kata Yuddy.

KOTA KEDIRI dan Kabupaten Pamekasan Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Mal dan tempat Ibadah |
![]() |
---|
KETAHUI PERBEDAAN Gejala Omicron dan Flu Biasa, Berikut Cara Pencegahan Serta Penanganannya |
![]() |
---|
TAK USAH PANIK, Ini 3 Cara Mudah Sembuh dari Omicron Tanpa ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Waspadai Delta Plus Lebih Ganas dari Varian Delta, Sudah Masuk Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, begini Alasan Kemenhub |
![]() |
---|