Virus Corona di Jatim
WHO dan Dinkes Tak Anjurkan Penggunaan Bilik Disinfektan, Begini Reaksi Ketua Gugus Corona Jatim
Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bilik disinfektan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
SURABAYA.co.id |SURABAYA - Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bilik disinfektan untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona. Menurut WHO, penggunaan bilik disinfektan mempunyai risiko terhadap kesehatan.
Namun begitu, di beberapa tempat fasilitas umum bilik disinfektan ini masih digunakan, seperti di Gedung Negara Grahadi, dan instansi pemerintahan yang lain. Menanggapi hal tersebut, Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
Namun Joni menjelaskan di imbauan tersebut dijelaskan yang tidak diperbolehkan adalah langsung disemprotkan ke manusia.
"Memang kementerian kesehatan mengeluarkan edaran tentang disenfektan. Yang tidak boleh itu disempeotkan ke manusianya. Memnag dia bisa menimbulkan iritasi. Kalau kepada benda tidak masalah," ucap Joni, yang Juga Dirut RSUD Dr Soetomo, Surabaya ini Sabtu (4/4/2020)
Di beberapa sudut di Gedung Negara Grahadi memang nampak adanya penyemprotan disinfektan.
Mulai dari di depan Gedung Negara Grahadi, untuk para pengendara yang lewat Jalan Gubernur Suryo, baik roda dua maupun roda empat.
Lalu ketika akan masuk ke halaman Gedung Negara Grahadi, para tamu juga harus melewati bilik disinfektan secara drive thru.
Namun begitu, para petugas mengingatkan agar kaca mobil tetap tertutup dan bagi pengguna roda dua agar kaca helm dalam kondisi tertutup sehingga disinfektan tidak mengenai anggota tubuh.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.