Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona di Sumenep

Dindik Sumenep Perpanjang Waktu Libur Sekolah Hingga 22 April 2020

Dinas Pendidikan (Dindik) Sumenep, Madura ini memutuskan memperpanjang masa libur sekolah

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
surya.co.id/febrianto ramadani
Foto ilustrasi: Para siswa saat belajar. 

SURYA.co.id | SUMENEP - Dinas Pendidikan (Dindik) Sumenep Madura memutuskan memperpanjang masa libur sekolah. Masa libur yang sebelumnya ditetapkan dari 16 - 29 Maret 2020 dan berdasarkan surat edaran Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim diperpanjang kembali hingga 22 April 2020 mendatang.

SE Bupati Sumenep ini diketahui tertanggal 1 April 2020 bernomer 800/635/435.203.2/2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS Kabupaten Sumenep serta menyusuli surat sebelumnya tertanggal 26 Maret 2020 bernomer 320/448/435/101.03/2020 tentang kebijakan pendidikan dalam darurat covid-19.

"Sesuai SE bapak Bupati Sumenep ini, pelaksanaan proses belajar mengajar oleh pengawas dan penilik pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK,SD,SMP baik negeri/Swasta serta PKBM diperpanjang hingga 22 April di rumah masing - masing," kata Kepala Disdik Sumenep, Carto pada TribunMadura.com, Jumat (3/4/2020).

Selain itu kata Carto, berdasarkan kalender akademik tahun 2019/2020 maka tanggal 23 - 25 April 2020 nanti juga libir permulaan puasa (LPP).

"Perkembangan selanjutnya, tentu yang berkaitan dengan covid-19 akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved