Vonis Vina Garut dalam Kasus Video Viral Suami Jual Istri Lawan 3 Pria Disidang Secara Online

Vonis dalam kasus Vina Garut, yakni kasus video viral suami menjual istri melawan 3 pria disidang secara online oleh Pengadilan Negeri Garut hari ini.

Editor: Tri Mulyono
Tribun Jabar
Terdakwa kasus video viral Vina Garut. 

SURYA.CO.ID, GARUT - Vonis dalam kasus Vina Garut, yakni kasus video viral suami menjual istri melawan 3 pria disidang secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (2//4/2020) sore.

Dalam sidang sebelumnya VA, terdakwa dalam kasus video viral Vina Garut dituntut hukuman lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

Majelis hakim membacakan putusan kasus Vina Garut di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.

Majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.

Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.

Pemeran video Vina Garut dituntut lebih berat

Sementara itu, kemalangan terus menimpa VA, pemeran wanita video Vina Garut setelah kasusnya terungkap.

Tak hanya menanggung malu karena aibnya terbongkar, VA juga harus bersiap-siap mendekam lama di penjara.

Pemeran wanita video Vina Garut ini juga dibuat syok berat ketika satu per satu aibnya diurai di persidangan.

Berikut fakta miris yang terungkap di kasus ini:

1. Syok saat video diputar di ruang sidang

Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

2. Batin terguncang dengar kesaksian pemeran pria

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.

Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.

Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.

Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi

VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.

VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA. Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA.

Semua yang mengatur itu Rayya," katanya.

3. Dituntut lebih berat

Nasib VA kian miris saat jaksa penuntut umum menuntutnya 5 tahun penjata.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dua terdakwa lain, pemeran pria video vina garut.

Sebagai pemeran wanita, VA dituntut lima tahun penjara, pada sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (5/3/2020).

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menilai pemeran wanita video Vina Garut kurang kooperatif selama persidangan.

Hal ini disebabkan VA disebut tak mengakui perbuatannya.

"VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya kepada wartawan Tribunjabar.id.

Kini, nasib V pun berada di ujung tanduk.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," kata Dapot.

Setelah menghadiri sidang tuntutan, V disebut bungkam, tak memberikan keterangan sepatah kata pun.

Sementara itu, dua pemeran pria yang juga menjadi terdakwa, AD dan We juga menjalani sidang tuntutan.

Beda dengan V, kedua pemeran pria video Vina Garut itu dituntut empat tahun penjara.

Mereka disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal itulah yang membuat tuntutannya lebih ringan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ujar Dapot.

Di sisi lain, VA disebut akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, pada 2019, kasusnya bikin geger publik terkait viralnya video Vina Garut.

Video yang menunjukkan adegan panas lawan 3 pria beredar di dunia maya, bahkan diperjualbelikan di Twitter.

Hal itu membuat aparat hukum bertindak dan mengusut kasus video Vina Garut.

V sebagai pemeran wanita pun harus mendekam di penjara karena tersangkut kasus tersebut.

Video Vina Garut

Ilustrasi: Kondisi Mengkhawatirkan Vina Garut Pemeran Video 1 Wanita Lawan 3 Pria, Akan Hadapi Sidang Berat
Ilustrasi: Kondisi Mengkhawatirkan Vina Garut Pemeran Video 1 Wanita Lawan 3 Pria, Akan Hadapi Sidang Berat (Kolase Youtube Tribun Jakarta dan Tribun Jabar)

Terungkap bahwa video Vina Garut disebut disimpan di Google Drive milik Rayya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pemeran wanita V alias VA, Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut.

Diketahui, Kamis (16/1/2020) memang digelar lagi sidang kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.

Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.

Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.

Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

"Para terdakwa juga membenarkannya," ujarnya.

Artikel ini sebelumya tayang di Tribun Jabar berjudul: Sidang Putusan Kasus Vina Garut Digelar Secara Online, Sempat Terganggu Sinyal yang Tak Stabil

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved