Suami Jual Istri di Facebook (FB) Berhubungan Badan dengan 2 Pria Sekaligus Dikeler ke Surabaya
Terungkap fakta-fakta baru dan motif di luar dugaan dalam kasus suami jual istri di Facebook (FB) 'melawan' 2 pria sekaligus.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Tri Mulyono
Pria asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini pun dijerat dengan UU ITE dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
AEM mengaku telah sembilan kali melakukan transaksi prostitusi itu.
Sekali transaksi, tarif istrinya sebesar Rp 1,5 juta.
Kepada petugas kepolisian, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala masalah ekonomi.
Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru.
Kita tangkap Selasa (17/3/2020) kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).
"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama.
Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," beber Kapolres.
Ia menjelaskan, AEM sudah menjual istrinya sekitar setahun ini.
Dalam kurun waktu itu, ia telah sembilan kali melakukan transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban dengan tarif per orang Rp 1,5 juta.
Jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang, maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya.
Itu bersih karena hotel sudah terbayar (oleh pelanggan).
Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," pungkasnya.