Jumat, 1 Mei 2026

Virus Corona di Sumenep

Cegah Virus Corona, 26 Napi di Rutan Sumenep Dapat Asimilasi dan akan Segera Bebas

Sebanyak 26 narapidana yang mendekam di Rutan Sumenep bakal menghirup udara bebas

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
Ali Hafidz Syahbana/TribunMadura.com
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Agus Salim saat memberikan arahan pada puluhan napi yang akan di bebaskan, Kamis (2/4/2020). 

SURYA.co.id | SUMENEP - Sebanyak 26 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sumenep Madura bakal menghirup udara bebas.

Pihak rutan mengambil langkah membebaskan puluhan napi ini sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

Kepala Rutan Sumenep, Agus Salim, membenarkan jika mulai hari ini ada 26 napi yang akan pulang kampung atau ke rumahnya masing-masing.

"Ada 26 napi yang dibebaskan," kaya Agus Salim, saat ditanya disela - sela proses pembebasan warga binaannya, Kamis (2/4/2020).

Dari 26 orang napi yang akan segera dibebaskan ini kata Agus Salim, satu merupakan napi bebas langsung dan sisanya cuti bersama (CB).

"Kami masih proses menunggu tandatangan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved