Virus Corona di Surabaya
UPDATE Pembatasan Sosial di Surabaya: 2 Jalan Utama Ditutup 2 Pekan & Perlakuan Kendaraan non Plat L
Mulai hari ini, Rabu (1/3/2020) hingga dua pekan ke depan, Pemkot Surabaya akan menutup dua jalur utama yakni Jalan Darmo dan Jalan Tunjungan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Ini yang didiskusikan, supaya tidak ada pro kontra berlebihan, ini lagi diatur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, M. Fikser, di Balai Kota Surabaya, Selasa (31/3/2020).
Meskipun tak berplat L atau berKTP Surabaya tetap bisa masuk.
Akan tetapi hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang jelas, seperti bekerja di Surabaya.
Dan, hal itu bakal termasuk dalam pengecualian itu.
Artinya ketika pembatasan itu dilakukan, mereka tetap dapat masuk ke Surabaya hanya saja prosedur tetap dijalankan dengan ketat. Misalnya, dilakukan sterilisasi terlebih dahulu.

Proses sterilisasi itu dilakukan di posko yang tersebar di pintu masuk Surabaya. Setidaknya, terdapat 19 pintu masuk ke kota pahlawan.
Sementara bagi mereka yang ketika hendak masuk ke Surabaya tanpa keperluan yang mendesak, harus rela balik kanan lantaran kebijakan itu.
"Kalau orang tidak ada kepentingan harus putar balik," ujar Fikser.
Nantinya, di masing-masing posko itu bakal dijaga oleh petugas dari Pemkot serta jajaran samping.
Fikser mengaku, pihaknya berupaya untuk mendetilkan terkait pengecualian itu.
Menurutnya, Pemkot Surabaya tak ingin terjadi multitafsir hingga menimbulkan kegaduhan dan pro kontra berlebihan di tengah masyarakat.
"Makanya poin-poin seperti ini yang kita atur," ungkap mantan Kabag Humas Pemkot itu.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tengah meracik formulasi penerapan yang pas untuk diterapkan dalam pembatasan sosial berskala besar itu. Prosedur itu bakal disesuaikan secara detil.
Kini, Pemkot tidak lagi menggunakan istilah karantina wilayah melainkan istilah pembatasan sosial skala besar.