Selasa, 5 Mei 2026

Berita Tulungagung

Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Polisi Menemukan Barang Bukti di Antara Alat Servis Ponsel

Polisi menyita sabu-sabu dua paket, masing-masing 0,08 gram dan 0,38 gram yang disembunyikan di sela-sela alat servis ponsel.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surya.co.id/rifky edgar
Ilustrasi sabu-sabu 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Bambang Susilo (39), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung, pada Senin (30/3/2020) malam.

Tukang servis telepon seluler ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menyita sabu-sabu dua paket, masing-masing 0,08 gram dan 0,38 gram yang disembunyikan di sela-sela alat servis ponsel.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengungkapkan, penangkakan Bambang bermula dari aduan warga.

“Kami menindaklajuti informasi, bahwa ada peredaran sabu-sabu di desa tempat tinggal tersangka ini,” terang Anwari, Rabu (1/4/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, semua petunjuk mengarah kepada Bambang.

Dia diketahui seorang residivis dan bebas pada tahun 2015 silam.

Akhirnya polisi melakukan penggerebakn pada Senin malam di rumahnya.

“Saat itu tersangka mengelak, tapi akhirnya petugas bisa mendapatkan barang bukti. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” sambung Anwari.

Kepada penyidik, Bambang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari K, seorang warga Tulungagung.

Narkotika berbentuk kristal ini dibeli seharga Rp 1.000.000 per 0,5 gram.

Bambang mengemas ulang menjadi paket hemat seharga Rp 200.000 per paket.

“Hasil tes urine tersangka positif mengonsumsi sabu-sabu. Jadi dugaan penyidik, selain berjualan dia juga pecandu sabu-sabu,” ungkap Anwari.

Bambang juga mengaku, mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina selama bekerja.

Kini polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap para pihak yang bertransaksi dengan Bambang. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved