Opini
Bekerja dengan Hati di Tengah Pandemi Covid-19
Pernyataan bersama organisasi profesi kesehatan pada 27 Maret 2020 memohon kepada negara untuk menjamin Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
Pernyataan bersama organisasi profesi kesehatan pada 27 Maret 2020 memohon kepada negara untuk menjamin Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai bagi setiap tenaga kesehatan yang bertugas melayani masyarakat pada wabah COVID-19 saat ini.
Dalam 10 hari terakhir sudah ada 10 dokter Indonesia yang meninggal dari total 102 kematian (update 28 Maret 2020).
Hal ini menyumbang 9.8% angka kematian yang diakibatkan COVID-19 di Indonesia.
Dokter dan perawat sebagai ujung tombak dalam penanganan COVID-19 merupakan pihak yang paling berisiko tinggi untuk terkena.
Jika APD yang sesuai tidak terpenuhi maka tindakan perawatan pasien COVID-19 untuk sementara tidak dapat dilakukan demi keselamatan tenaga kesehatan itu sendiri.
Tidak ada kata mogok dalam pernyataan tersebut.
Lantas apakah pernyataan bersama organisasi profesi kesehatan tersebut keliru? Apa sesederhana itu permasalahannya?
Tujuan Penggunaan APD
Pengadaan APD untuk petugas kesehatan adalah hal yang wajib dilaksanakan sebelum petugas kesehatan mulai bekerja dikarenakan:
(1) Rumah Sakit (RS) adalah sumber paparan terbesar untuk terjangkit virus Corona baik bagi pasien maupun petugas kesehatan.
Pandemi: Refleksi atas Problem dan Momentum |
![]() |
---|
Keterampilan Manajerial dan Technopreneurship Berkelanjutan bagi Generasi Milenial |
![]() |
---|
Refleksi 74 Tahun Indonesia Merdeka dalam Memberantas Narkotika |
![]() |
---|
Dalil Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi = Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Kontroversi Amar Putusan Hakim dan Penjatuhan Sanksi kepada Penyalah Guna Narkotika |
![]() |
---|