Virus Corona di Surabaya
Begini Alur Pengambilan Bukti Tilang di Kantor Pos
Bagi warga Surabaya Utara tak perlu bingung untuk pengambilan barang bukti tilang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Bagi warga Surabaya Utara tak perlu bingung untuk pengambilan barang bukti tilang. Seiring kebijakan dari Kejari Tanjung Perak yang menutup layanan tersebut pada Rabu, (1/4/2020) esok.
Kejari dan PT Pos bekerja sama dalam hal ini. Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di Kantor Pos.
"Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan fotocopy) serta foto copy KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Selasa, (31/3/2020).
Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi.
Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.
“Layanan ini akan terus kami lanjutkan meski nantinya tidak ada wabah corona,” ujar Eko.
Nantinya, pelanggar bisa datang ke-52 Cabang Kantor Pos Se-Surabaya paling tidak tiga hari setelah tanggal putusan sidang yang tercantum di surat tilang.
Syarat-nya membawa surat tilang (form biru), FC surat tilang, dan FC KTP. Foto Copy tersebut akan digunakan sebagai alat kontrol agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk jasa pengiriman, pelanggar dikenakan biaya Rp 20.000.