Virus Corona di Surabaya

Begini Alur Pengambilan Bukti Tilang di Kantor Pos

Bagi warga Surabaya Utara tak perlu bingung untuk pengambilan barang bukti tilang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
Syamsul Arifin/TribunJatim.com
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto (tengah) bersama Wakil Kepala PT Pos Indonesia Kantor Surabaya, Arif Yudha (paling kiri) saat menggelar konferensi pers di Jalan Kemayoran, Selasa, (31/3/2020). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Bagi warga Surabaya Utara tak perlu bingung untuk pengambilan barang bukti tilang. Seiring kebijakan dari Kejari Tanjung Perak yang menutup layanan tersebut pada Rabu, (1/4/2020) esok.

Kejari dan PT Pos bekerja sama dalam hal ini. Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di Kantor Pos.

"Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan fotocopy) serta foto copy KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Selasa, (31/3/2020).

Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi.

Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.

“Layanan ini akan terus kami lanjutkan meski nantinya tidak ada wabah corona,” ujar Eko.

Nantinya, pelanggar bisa datang ke-52 Cabang Kantor Pos Se-Surabaya paling tidak tiga hari setelah tanggal putusan sidang yang tercantum di surat tilang.

Syarat-nya membawa surat tilang (form biru), FC surat tilang, dan FC KTP. Foto Copy tersebut akan digunakan sebagai alat kontrol agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk jasa pengiriman, pelanggar dikenakan biaya Rp 20.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved