Berita Kediri
Tenda Resepsi Pernikahan Terpaksa Dibongkar Karena Corona
Patroli Satpol PP Kota Kediri terpaksa menghentikan persiapan resepsi pernikahan di rumah Dwi Prasetyo warga Jl Margo Tani, Kota Kediri, Jumat (27/3)
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri terpaksa menghentikan persiapan resepsi pernikahan di rumah Dwi Prasetyo warga Jl Margo Tani, Kota Kediri, Jumat (27/3/2020).
Masalahnya pemilik hajat tidak menghiraukan imbauan petugas yang telah melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran Walikota Kediri No 443.33/34/418.031/2020.
Karena di tengah merebaknya wabah Covid-19, pemilik rumah masih nekat untuk menggelar hajatan yang mendatangkan kerumunan massa.
Malahan tenda hajatan sudah terpasang menutup Jl Margo Tani. Termasuk seperangkat meja, kursi dan tempat duduk untuk pengantin dan dekorasi juga sudah terpasang.
Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pemilik hajat berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menangani penyebaran Covid 19 di Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, sesuai surat edaran Walikota salah satu isinya untuk menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Pemerintah tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan masyarakat berupa resepsi pernikahan. Termasuk kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang di dalam maupun di luar ruangan. "Petugas telah meminta pemilik hajat untuk membongkar tendanya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pesta-pernikahan-di-kota-kediri-dibatalkan-karena-corona.jpg)