Berita Magetan
Alasan Pencuri Motor di Magetan kini Sasar Sawah dan Teras Rumah Warga
Pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maospati Magetan kini menyasar motor yang diparkir di pematang sawah dan teras rumah.
SURYA.co.id | MAGETAN - Pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maospati Magetan kini menyasar motor yang diparkir di pematang sawah dan teras rumah.
"Trio pelaku curanmor ini berhasil membawa lari belasan kendaraan bermotor, mayoritas matik model terbaru,"kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana didampingi Kasat Reserse Polres Magetan AKP RW Raja Pratama, Selasa (24/3/2020).
Menurut Kapolres, trio curanmor yang beroperasi tidak jauh dari tempat tinggalnya ini berbagi tugas, dalam setiap operasi membawa lari motor korbannya.
"Dua orang sebagai pelaku pencuriannya, dan seorang berperan sebagai penadah atau yang mencari pembeli atau bagian menjual hasil kejahatan. Rata rata dijual ke patani atau warga pelosok," jelas Kapolres Festo.
Kedua pelaku curanmor, lanjut Kapolres Festo, yaitu tersangka Eko Wahyudi alias Kodok (28) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat, Magetan dan Susilo alias Kondang ini bertugas mencari sasaran dan mengembatnya dan di sembunyikan ke rumah tersangka ketiga, yakni Muhsin (45) warga Lingkungan/Kelurahan Mangge Kecamatan Barat, Magetan.
"Pengakuan kedua tersangka, lebih memilih motor motor yang ditinggal pemiliknya dan diparkir di pematang sawah. Saran lainnya teras rumah,"ujar Festo dibenarkan Kasat Reskrim Raja Pratama.
Namun dalam perkara curanmor ini, proses ketiganya dipisah, Muhsin pelaku penadah di sendirikan dengan jeratan pasal 481 KUHP subs 480 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Muhsin ini membeli motor curian itu secara berulang ulang, makanya kami kenakan pasal 481 KUHP dan subs 480 KUHP. Kecuali itu, tersangka Muhsin selain membeli, motor dari hasil kejahatan, dia juga menerima gadai gelap,"katanya.
Sementara kedua tersangka pelaku curanmor atau pencurian dengan kekerasan, dengan barang bukti sebanyak 13 motor. Curanmor ini
diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
"Kedua pelaku ini kami kenakan pasal pencurian dengan keerasan (curas). Terungkapnya curanmor ini setelah Kepala Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, melaporkan motornya yang diparkir di teras hilang,"pungkas Kapolres Festo Ari Permana.
Perayaan Imlek, Petani Jeruk Pamelo di Kabupaten Magetan Sepi Pesanan |
![]() |
---|
Seorang Ibu di Magetan Sering Dihajar Anak Kandungnya Pakai Benda Keras, Tak Tahan lalu Lapor Polisi |
![]() |
---|
9 Desa Pemilik Mata Air Kena PHP, PDAM Magetan Cari Dasar Hukum Bantuan CSR |
![]() |
---|
Bupati Magetan Minta PDAM Beri CSR untuk Desa Pemilik Sumber Air; Ada Yang Diancam Bui |
![]() |
---|
Puluhan Tahun Sumber Airnya Dimanfaatkan PDAM Magetan, Sekarang 9 Desa Baru Minta Kompensasi |
![]() |
---|