Antisipasi Virus Corona Surabaya
Risma Keluarkan Surat Edaran Stop Kegiatan yang Undang Massa di Surabaya
Surat Edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait peningkatan kewaspadaan virus corona
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Surat Edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait peningkatan kewaspadaan virus corona atau Covid-19 di Surabaya juga ditujukan untuk para pengusaha. Tempat hiburan malam, tempat rekreasi, konser musik dan sejenisnya untuk sementara diminta tak beroperasi.
Hal itu lantaran segala bentuk kegiatan yang mengundang massa tak dilakukan mengingat wabah virus corona.
"Diminta menyesuaikan kebijakan Pemkot, kebijakan, untuk yang mengundang massa untuk dihentikan," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Bagi tempat hiburan yang masih beroperasi, Eddy mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan imbauan secara intensif.
Sebab, dalam penanganan wabah virus corona ini, dibutuhkan keseragaman pemahaman untuk bersama sama seluruh pihak menangani Covid-19 ini.
Sementara untuk pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai protokol.
"Sifatnya mengimbau jadi kita minta kesadaran kepada pengelola hotel dan hiburan umum," terang Eddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/daftar-tempat-publik-di-surabaya-yang-tutup-karena-virus-corona-mulai-museum-hingga-car-free-day.jpg)