Pemprov Jatim
Daerah yang Masuk Zona Merah Covid-19, Khofifah Imbau Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di Rumah
Ditegaskan oleh Khofifah, bahwa masjid Pemprov Jatim memutuskan untuk meniadakan ibadah salat Jumat selama dua pekan ke depan
SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan organisasi keagamaan di Jatim yang semalam sudah menyelenggarakan rapat dan memutuskan untuk tetap menggelar ibadah salat Jumat pekan ini.
Akan tetapi, ditegaskan oleh Khofifah, bahwa masjid Pemprov Jatim dan juga instansi pemerintahan dan TNI/Polri memutuskan untuk meniadakan ibadah salat Jumat selama dua pekan ke depan dan menggantinya dengan ibadah salat zuhur di rumah.
“Kami menghormati keputusan rapat semalam, tapi bahwa ditekankan bagi masjid yang menyelenggarakan salat Jumat untuk bisa melakukan antisipasi terhadap risiko penularan dalam pelaksanaan ibadah salat jumat di antaranya dengan memastikan telah terlaksana disinfeksi,” kata Khofifah, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, bagi yang menyelenggarakan ibadah salat Jumat harus dipastikan setiap jamaah sudah cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, tidak menggunakan karpet, mengenakan penutup hidup dan memastikan kondisi tubuh dengan cek suhu badan menggunakan thermal gun.
Selain itu, Khofifah menyebutkan bahwa perkembangannya saat ini ada sebanyak 91 kasus ODP, 36 kasus PDP dan sebanyak 9 kasus positif covid-19. Dan penyebarannya hampir ke seluruh kabupaten kota di Jawa Timur.
Pemprov Jatim sudah memberikan peta sebaran pasien ODP dan juga PDP serta kasus positif di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.
LBM-PBNU juga sudah menentukan peta terminologi zona merah dan zona kuning untuk menentukan tingkat risiko (uzur tidaknya) pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Mereka yang sudah positif dilarang ibadah salat Jumat di masjid. Yang masuk dalam zona merah dalam arti kasus yang sudah teridentifikasi, maka uzur dan dipersilahkan untuk salat zuhur di rumah,” kata Khofifah.
Selain itu ditegaskan Khofifah, bahwa Keputusan Gubernur Jawa Timur No .188/108/KPTS/013/2020 telah ditegapkan Status Keadaan Darurat Bencana Penyakit Akbat Covid-19.
“Surabaya sudah masuk pada wilayah terjangkit zona merah. Malang juga begitu. Artinya dua wilayah ini sudah masuk ke wilayah terjangkit. Sehingga masuk ke zona merah. Maka sebaiknya mengganti salat Jumatnya dengan salat zuhur di rumah,” tegasnya.
Selain itu, hari Jumat (20/3/2020) ini, untuk masjid di lingkungan Pemprov Jatim dan instansi pemerintah serta TNI Polri di jatim atas pertimbangan kedaruratan maka ibadah salat Jumat diganti salat Zuhur di tempat masing-masing.
“Keputusan ini untuk pelaskaan salat Jumat hari ini hingga minggu depan diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing,” pungkas Khofifah.
Jawa Timur Waspada Virus Corona
virus corona
COVID-19
Khofifah Indar Parawansa
Salat Jumat
salat Zuhur
PKH Plus 2021 mulai Cair Awal Maret, Diperluas untuk 50 Ribu Sasaran, Segini Besarannya Per Tahun |
![]() |
---|
Gandeng Geo Dipa Energi, Pemprov Jatim Siap Kembangkan Potensi Geothermal di Gunung Arjuno-Welirang |
![]() |
---|
Resmikan Super Hotel SMKN 1 Pagerwojo, Wagub Emil Harap Jadi Support Pembangunan Lingkar Wilis |
![]() |
---|
Sukseskan Program Vaksinasi, Pemprov Jatim Sosialisasi ke Ormas dan Para Pelaku Usaha |
![]() |
---|
16 Kepala Daerah Jatim Akhiri Masa Jabatan, Khofifah Sampaikan Apresiasi Atas Dedikasi Terbaik |
![]() |
---|