Berita Madiun
Polres Madiun Ungkap Dugaan Penimbunan Gula Pasir
Tim Satreskrim Polres Madiun menyita sebanyak 4,3 ton gula yang diduga ditimbun seorang pemilik toko pakan burung di Desa Slambur
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id|MADIUN - Tim Satreskrim Polres Madiun menyita sebanyak 4,3 ton gula yang diduga ditimbun seorang pemilik toko pakan burung di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020) siang.
Pantauan di lokasi, tampak 87 karung gula, masing-masing berisi 50 kg gula, dipasangi police line, untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik Mat Rochani (60) ini berawal dari kecurigaan polisi adanya penimbunan gula pasir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 4,3 ton gula di toko tersebut.
Saat dimintai keterangan, ternyata Mat Rochani tak memiliki izin perdagangan gula pasir. Selain itu, diduga Mat Rochani sengaja menimbun gula pasir dan akan menjualnya saat harga gula naik seperti saat ini.
“Dari hasil penyelidikan, pemilik toko ini mendapatkan gula pasir dari salah satu pabri