Jawa Timur Waspada Virus Corona
Fatwa MUI Larang Salat Jumat dan Jamaah Lima Waktu, Belum Berlaku di Jawa Timur
Dalam Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, menyebutkan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) mengajak masyarakat untuk lebih mencermati Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Jatim, Ainul Yaqin menegaskan, Fatwa MUI tidak melarang orang melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu dengan alasan adanya wabah virus corona.
Ainul menjelaskan, fatwa tersebut disebutkan ada kondisi-kondisi tertentu yang merupakan pengecualian di mana orang tidak dianjurkan untuk salat di masjid.
Yang pertama adalah orang yang jelas terpapar virus corona.
"Yang kedua adalah orang-orang yang berada di daerah yang mempunyai resiko ancaman yang tinggi tertular virus corona atau resiko ancaman yang tidak terkendali," ucap Ainul, Rabu (18/3/2020).
Pada poin kedua, untuk memutuskan daerah tersebut mempunyai risiko ancaman tinggi, harus memperhatikan keputusan otoritas yang mempunyai kewenangan, dalam hal ini adalah pemerintah provinsi.
"Jadi harus menggunakan basis data yang benar yang dilakukan oleh otoritas, baru itu menjadi dasar. Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan bahwa Jawa Timur gawat," ucapnya.
Atau juga jika ada kebijakan lockdown secara menyeluruh di daerah tersebut untuk menghentikan interaksi dalam rangka memotong lintasan virus maka dapat diterapkan kebijakan tidak melaksanakan salat Jumat ataupun salat jamaah rawatib di daerah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, menyebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantinya dengan salat zuhur di tempat masing-masing demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19 seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib salat Tarawih dan Ied di masjid atau di tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.