Video Viral
BABAK BARU Kasus Live Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus live video panas via video call WhatsApp yang berisi seorang siswi MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Tasikmalaya kini menapaki babak baru.
SURYA.co.id | TASIKMALAYA - Kasus live video panas via video call WhatsApp yang berisi seorang siswi MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Tasikmalaya kini menapaki babak baru.
Setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor, ternyata terungkap pasal dan undang-undang yang bakal dijeratkan kepda pelaku, E (23).
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020) sore mengatakan, sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi, kasus itu dilakukan karena suka sama suka.
"Setelah menerima keterangan laporan dari orangtua korban kemarin, adegan video (panas) itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan mantan pacarnya," jelasnya.
• Fakta Baru Video Panas Siswi MTs Viral di WhatsApp, Jumlah Video Tak Terhitung & Setahun Direkam
• Setahun Pisah Ranjang, Ibu Muda Ini Ajak Anak Kandung Berzina 3 Kali, Terungkap Saat Digerebek
Meski demikian, Kepolisian akan memburu pelaku sekaligus mantan pacar korban yang telah sengaja menyebarkan konten dewasa dan diduga telah melanggar Undang-undang ITE.
"Tetap saja ini masuk unsur dan kasusnya masih dalam pendalaman," ujar Dadang.
Hari ini, tambah Dadang, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk meminta keterangan dari saksi korban itu sendiri.
Adapun pelaku sesuai keterangan saksi, diduga telah secara sengaja menyebarluaskan video adegan dewasa korban via video call yang sengaja selama ini direkam tanpa sepengetahuan korban.
"Identitas pelaku sebagaimana keterangan korban berinisial E.
Namun, sesuai keterangan korban nomor dan akun media sosial-nya sudah diketahui.
Kita masih mendalami kasus ini," tambah Dadang.
Selanjutnya, pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti-bukti video rekaman korban yang telah disebar luaskan oleh pelaku selama ini.
Selain itu, pihaknya pun tengah memeriksa beberapa orang saksi lagi terkait kasus ini terutama teman-teman pelaku yang selama ini mengetahui penyebaran video panas korban.
"Kita juga terus menambahkan keterangan-keterangan saksi lainnya.
Sampai sekarang, kita juga menunggu bukti-bukti video dari pihak pelapor," pungkasnya.

Korban diperas dan diancam disantet
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video panasnya selama ini.
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook sebelas bulan lalu.
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris panas melalui video call WhatsApp.
Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan panas oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.
Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.
"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku.
Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku.
Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan panas korban selama ini," ungkap Ato.