Bandar Narkoba Ditembak Mati
Polrestabes Surabaya Telusuri Aset Milik Bandar Narkoba yang Ditembak Mati di Lawang
"Kami akan kejar aset yang disinyalir didapat dari hasil penjualan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,AKBP Memo Ardian
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus yang melibatkan bandar narkoba asal Bangkalan Madura yang ditembak mati di kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (12/3/2020) siang.
Pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas menggunakan pisau saat dikeler dari Sidoarjo ke rumah kosnya di Lawang.
Pelaku bernama M Ismail alias Roni itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru sembilan bulan merasakan udara bebas.
Sembilan bulan berada di luar tahanan, Roni kembali melibatkan diri dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan, Roni mampu memasok sabu sebanyak 2 kilogram yang diedarkan melalui empat kurirnya.
Salah satu kurir yang dipercaya Roni adalah M Nur.
M Nur mendapat upah 10 juta perbulan dari Roni.
Sesangkan Fauzen, Romadhoni dan Ibnu Mayis merupakan kurir baru yang dijanjikan uang melalui salah satu anak buah Roni di lapas.
Dari pengungkapan itu, polisi temukan sabu seberat 1,5 Kilogram yang sudah dibagi menjadi beberapa paket.
Tak hanya sabu, dua unit mobil milik Roni pun turut disita petugas, serta satu motor scoopy milik M Nur yang digunakan sebagai sarana.
Selain Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijeratkan kepada para pelaku, polisi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku terutama bandar yang ditembak mati.
"Kami akan kejar aset yang disinyalir didapat dari hasil penjualan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,AKBP Memo Ardian, Jumat (13/3/2020).
Sampai saat ini, polisi masih berencana memanggil keluarga tersangka untuk dimintai keterangannya agar dapat mengejar aset milik R dari hasil kejahatan bisnis narkoba yang digelutinya.
"Masih kami dalami, kami rencannaya akan panggil istri tersangka dan keluarga serta kerabat dekat yang intens berkomunikasi dengan tersangka. Apakah nanti akan ada bukti aliran dana atau aset yang dititipkan dari hasil bisnis narkoba kami belum tahu. Nanti kami dalami," tambahnya.
Sejauh ini, baru dua unit mobil yang disita polisi dari tersangka Roni.
Dua mobil itu adalah toyota Yaris hitam dan Honda CRV hitam.
Menurut Memo, pasal TPPU bisa saja dijeratkan kepada orang yang turut serta menikmati uang hasil kejahatan tak terkecuali keluarga atau kerabat tersangka yang mendapat aliran dana dari Roni.
"Nanti untuk itu kami selidiki. Yang pasti akan kami kejar aset serta penerapan pasal TPPU nya" tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang itu.