Piwali Surabaya 2020
Setelah Ditolak Bawaslu Surabaya, Sholeh-Taufik Siapkan Tuntutan ke PTTUN
"Kami akan mengajukan sengketa ini kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ini sesuai dengan Pasal 154 ayat 2 UU 10 tahun 2016," kata Sholeh
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya yang menolak seluruh permohonan Bakal Calon Wali Kota Surabaya, M Sholeh dan Taufik Hidayat telah dibacakan. Menindaklanjuti putusan ini, Sholeh-Taufik rencananya akan membawa gugatan serupa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kami akan mengajukan sengketa ini kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ini sesuai dengan Pasal 154 ayat 2 UU 10 tahun 2016," kata Sholeh seusai pembacaan putusan musyawarah oleh Bawaslu Surabaya, Kamis (22/3/2020).
Ia masih cukup optimistis bahwa ada peluang untuk memenangkan persidangan tersebut. "Pasangan calon yang tidak puas dengan Bawaslu, bisa mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Rencananya, kami akan ajukan pada Jumat nanti," katanya.
Sholeh menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu Surabaya menganut sistem demokrasi prosedural. "Bagi kami, seharusnya demokrasi keadilan," kata Sholeh yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Sebab, sesuai dengan fakta di lapangan pihaknya memang telah mengumpulkan syarat minimal dukungan (syarminduk). Bahkan, Sholeh masih mengklaim mengumpulkan lebih dari jumlah minimal oleh KPU.
"Sebab, kami sudab menyerahkan dukungan lebih dari yang disyaratkan KPU. Dari 138.565 dukungan yang disyaratkan, kami mengumpulkan 151.810 dukungan. Ini jauh di atas persyaratan di KPU," kata Sholeh.
Meskipun demikian, Sholeh mengakui bahwa pihaknya memang belum semuanya terunggah di sistem informasi pencalonan (silon). Sebab, Sholeh baru mengunggah 86.404 lembar yang dinyatakan lengkap di dalam silon.
"Secara prosedural, kami kalah karena belum semua yang dimasukkan ke dalam silon. Namun, bicara keadilan, mestinya yang dipertimbangkan oleh teman-teman Bawaslu adalah dukungan dari masyarakat yang seharusnya tak boleh tercederai," lanjutnya.
"Kami bisa saja menerima apabila dari verifikasi faktual nantinya, masyarakat tidak mendukung atau menolak kami. Kami akan tahu diri," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan membawa ini ke pengadilan negeri tata usaha negara. "Tuntutannya sama. Kami ingin mengungkap sejumlah temuan data yang acapkali berbeda," pungkasnya.
• Bawaslu Surabaya Tolak Seluruh Permohonan Sholeh-Taufik untuk Calon Perorangan
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan keputusan terkait permohonan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota, M Sholeh dan Taufik Hidayat. Bawaslu Surabaya menolak seluruh permohonan Bacawali dari jalur perorangan tersebut.
"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim musyawarah tersebut, Hadi Margo ketika membacakan hasil putusan.
Dalam penjelasannya, Sholeh bersama Taufik tak bisa memenuhi Syarat Minimal Dukungan (Syarminduk) pencalonan. Dari jumlah yang seharusnya mencapai 138.565 KTP, Sholeh-Taufik hanya memenuhi 122 ribu KTP.
Hal tersebut terungkap dari proses perhitungan ulang dukungan oleh KPU Surabaya sebagai termohon dengan pihak Sholeh. "Terungkap bahwa dari 151.810 formulir yang diserahkan kepada KPU Surabaya, sebanyak 29.810 formulir di antaranya tak lengkap," kata Margo.
"Sehingga, hanya sekitar 122 ribu dukungan yang dinyatakan lengkap dan diterima KPU. Hal ini sekaligus tak memenuhi jumlah syarminduk di Surabaya," katanya.
Fakta tersebut juga menolak permohonan Sholeh - Taufik yang meminta tambahan waktu untuk mengunggah data ke dalam sistem informasi pencalonan (silon). Sebelumnya, dalam permohonan tersebut, Sholeh-Taufik juga meminta tambahan waktu selama tujuh hari.
"Ada permintaan tambahan waktu selama 7 hari untuk mengunggah ke silon. Bagaimana kita bisa memberikan tambahan waktu, kalau dari dokumennya saja masih kurang lengkap," kata Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar ketika dikonfirmasi seusai musyawarah.
Putusan tersebut juga bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Baik dari pemohon maupun termohon.
Pun apabila dari pemohon tak puas dengan hasil musyawarah ini, Agil menyilahkan untuk melakukan tuntutan ke lembaga lain sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami memang tak memiliki kewenangan untuk menghalangi. Silakan menuntut karena itu hak beliau," pungkasnya.