Telanjur Viral Video Siswi SMK Digerayangi 5 Orang, Ini Endingnya, Kasus di Tuban Lebih Parah
Lagi-lagi siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual. Setelah di Tuban, Jawa Timur, kali ini terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
2. Ada yang nonton dan merekam
Para pemeran yang memperagakan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan durasi 5 detik itu berasal dari 2 SMK yang berbeda.
Dia menjelaskan, dari tujuh siswa yang ada kaitannya dengan video tersebut, empat di antaranya merupakan siswa SMK swasta, rinciannya dua cowok dan dua cewek.
Sedangkan tiga siswa lainnya yaitu siswa cewek dari SMK Negeri.
Namun yang melakukan adegan layaknya pasangan suami istri itu yang cowok dari SMK swasta dan yang cewek dari SMK Negeri.
"Yang beradegan mesum dua, lainnya hanya nonton dan ada yang merekam. Semua masih di bawah umur," Pungkasnya.
Perwira menengah itu mengatakan sudah mendalami proses hukum terkait video viral tersebut.
3. Jeratan Pasal Pelaku
Menurut AKBP Nanang Haryono, pemeran video bisa terancam pasal pencabulan.
Sedangkan untuk perekam bisa terkena jeratan UU ITE.
"Semua masih di bawah umur, yang jelas proses hukum akan terus berjalan untuk memberi efek jera.
Semua pelajar juga telah divisum, kita nunggu hasilnya," katanya.
Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)