Toyota Innova Tabrak Pendemo di Pasuruan
Sopir Toyota Innova Tabrak Pendemo di Pasuruan Mengaku Ngantuk, Tes Urine Negatif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil Innova, SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengantuk.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PASURUAN - Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho memastikan penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Malang - Surabaya, depan perusahaan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/3/2020) dini hari karena sopir mengantuk.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pengemudi mobil Innova, SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengantuk.
Berkali-kali, SPW mengaku mengantuk.
Untuk memastikannya, Kasat menyebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan tes urine.
Hal itu dilakukannya untuk mengetahui apa SPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini ketergantungan obat terlarang.
“Dia negatif semuanya. Urinenya normal, tidak ada pengaruh narkoba atau zat lainnya. Jadi kami simpulkan, dia positif mengantuk sehingga laju mobilnya tidak stabil dan menabrak tenda dan motor,” tambah dia.
Sekadar diketahui, Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 wib sebagai tersangka.
Dia adalah SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
SPW ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati- hati dalam mengemudi dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara menjerat SPW dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.