Berita Surabaya

Penjual Kopi Ini Serahkan Tumpeng ke PN Surabaya, Wujud Syukur MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Penjual kopi ini bersyukur atas putusan MA yang mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah perihal kenaikan iuran BPJS

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Samsul Arifin
Kusnan Hadi (berkopiah) membawa tumpeng di PN Surabaya, Selasa (10/3/2020). 

SURYA.co.id |  SURABAYA - Sebagai wujud rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung (MA), Kusnan Hadi warga Wiyung, membawa tumpeng berisikan jajanan pasar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Penjual kopi ini mengaku bersyukur atas putusan MA yang mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah perihal kenaikan iuran BPJS. 

"Ini kemenangan masyarakat Indonesia," ujarnya, Selasa, (9/3/2020). 

Sementara itu, pihak PN Surabaya yang diwakili oleh humas, Sigit Sutriono menerima tumpeng tersebut.

"Pada intinya kami terima. Namun saya kembalikan lagi. Supaya tidak timbul opini bila ini simbol terima kasih," kata Sigit. 

Sebelumnya, Kusnan melakukan uji materi  terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Uji materi itu didaftarkan melalui PN Surabaya pada (1/11/2019).

"Alhamdullilah, penjual kopi ini menuntut keadilan dan didengar oleh Mahkamah Agung dengan membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019," kata M Sholeh, kuasa hukum Kusnan saat mendampingi penyerahan tumpeng kue ke pihak PN Surabaya.

Diketahui, MA mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Judicial review tersebut diajukan untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun  2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2).

Dalam amar putusannya, MA menyebut pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Yakni, Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945 serta bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 Undang-Undang Nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan putusan judicial review ini, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved