Sidang Wisma Karanggayam Persebaya
Bonek Sujud Syukur Seusai Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam
PT Persebaya Indonesia memenangkan gugatan atas hak prioritas atas Mess Persebaya atau Mess Karanggayam di Jalan Tambaksari.
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Iksan Fauzi
Atau masih belum ada yang berhak memiliki.
"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki.
Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka.
"Wani..!!!," ujar salah satu Bonek yang mengikuti jalannya sidang.
Bonek padati halaman PN Surabaya
Sebelumnya, para Bonek dan Bonita memadati halaman PN Surabaya.
Mereka turut mengawali sidang putusan sengketa Wisma Persebaya Jalan Karanggayam.
Tak hanya para Bonek, para polisi turut berjaga guna mengamankan jalannya sidang.
Tampak beberapa mobil polisi bersiap diparkirkan di depan PN.
Sementara itu, Yusron Marzuki kuasa dari PT Persebaya Indonesia mengatakan saat ini pihaknya sudah siap mendengarkan putusan.
Hingga kini sidang masih belum digelar lantaran masih menunggu kedatangan majelis hakim.
"Masih menunggu hakim ini. Intinya kami siap. Semoga sidang berjalan lancar," ujar Yusron, Selasa, (10/3/2020).
Diketahui, Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.