Pilwali Surabaya 2020

Tindaklanjuti Aduan M Sholeh, Bawaslu Surabaya Instruksikan KPU Hitung Ulang 53 Ribu Syarat Dukungan

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi ulang berkas dukungan yang dinyatakan tak lengkap.

surya.co.id/bobby koloway
M Sholeh menunjukkan tanda terima berkas aduan yang ditandatangani pejabat Bawaslu Kota Surabaya, Kamis (27/2/2020). Ia melaporkan KPU Surabaya yang tak meloloska dia sebagai calon wali kota Surabaya jalur perorangan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya berencana menghitung ulang jumlah dukungan yang dikumpulkan oleh pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya dari jalur perorangan, M Sholeh dan Taufik Hidayat. Hal ini menindaklanjuti Sholeh yang mempersoalkan keputusan KPU yang tak meloloskannya dalam penyerahan dukungan.

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi ulang berkas dukungan yang dinyatakan tak lengkap. Sebelumnya, dari sebanyak 140.384 lembar dukungan yang diserahkan Sholeh-Taufik, hanya 86.404 lembar yang dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, KPU akan menghitung ulang dukungan yang dinyatakan tak lengkap tersebut. Yakni, sebesar 53.980 dukungan. "Yang sudah lengkap, tidak kami hitung," kata Agil kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya.

"Proses perhitungan akan dilakukan kedua belah pihak (Sholeh-Taufik dan KPU) dengan disaksikan Majelis Hakim (Bawaslu Surabaya) besok Senin (9/3/2020)," imbuhnya.

Pihaknya optimistis, di sisa waktu masa musyawarah yang akan berakhir hingga 13 Maret 2020 mendatang, pihaknya akan menyelesaikan perhitungan tersebut. "Kami masih punya waktu untuk menyelesaikan musyawarah ini," tegasnya.

Untuk melakukan perhitungan ini, Bawaslu Surabaya akan melibatkan 10 orang dari perwakilan pasangan calon dan 10 orang dari KPU.

Sebelumnya, Calon Walikota Surabaya dari jalur perorangan, M Sholeh menegaskan untuk totalitas dalam pencalonan di pilkada serentak. Usai diputuskan tak lolos verifikasi dukungan di KPU, bakal calon dari unsur perorangan (independen) ini menggugat melalui Bawaslu.

Saat ditemui wartawan di Bawaslu Surabaya, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menjawab satu persatu tudingan KPU soal penolakan pencalonannya. Pertama, soal kekurangan data.

Sholeh menglaim telah menyerahkan sekitar 193 ribu dukungan KTP. Namun, dari jumlah tersebut, KPU hanya menerima sekitar 140 ribu.

Jumlah tersebut semakin berkurang karena hanya sekitar 96 ribu yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon). Pun dari data silon, hanya 86 ribu dukungan yang akhirnya diterima KPU.

"Kami menyayangkan hal ini. Bagaimana mungkin, data kami dikurangi, padahal data itu kan wujudnya ada," tegasnya saat ditemui di Surabaya.

Kedua, pihaknya juga menjawab isu soal data ganda. KPU, berdasarkan penjelasan Sholeh menyebut ada 40 ribu data ganda dalam dukungan kepadanya.

"Saya tegaskan, bahwa kesalahan itu bukan pada saya. Namun, ada pada sistem KPU sendiri. Saya akan jelaskan di Bawaslu nanti kalau silon itu sebenarnya tidak aman," sebutnya.

Untuk mengawal permasalahan ini, pihaknya berkelakar akan mengajak pengacara dengan jumlah besar. "Kami akan mengajak banyak pengacara. Saya kan juga pengacara, dadi pengacara e kudu akeh. Kalau yang sekarang yang datang hanya tiga, kedepan kalau bisa ada 100 pengacara," ujarnya.

Ini menjadi bentuk komitmen mengawal suara pendukungnya yang telah menyerahkan KTP. "Aku wis kadung teles, jadi harus dituntaskan. Kalau saya nggak memasukkan (ke dalam) silon), artinya aku nggak serius. Tapi, ini ada 96 ribu dukungan yang memberikan KTP nya kepada kami," tegasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved