Berita Tuban
Pembebasan Lahan Kilang GRR Tuban Tahap 1 Tanpa Gugatan, Tahap 2 Langsung Mulai Dikerjakan
Pembebasan lahan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban tahap satu rampung.
SURYA.co.id | TUBAN - Pembebasan lahan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) tahap satu rampung. Sebanyak 529 bidang lahan milik warga setempat lokasi kilang yang dibebaskan itupun tanpa diwarnai proses gugatan.
"Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima," kata Kordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendampingan Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono, Kamis (5/3/2020).
Kilang minyak patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia itu dibangun di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Semua bidang lahan tersebut dimiliki 440 orang, namun untuk luas berapa hektare belum diketahui detail karena masih ada pembebasan tahap dua.
Untuk lahan yang belum dibebaskan pada tahap dua ini diusahakan sebelum Idul Fitri bisa tuntas.
"Ditarget pembebasan lahan tahap dua bisa selesai sebelum idul fitri, luasannya belum diketahui, sekarang sudah on progres. Yang jelas tidak ada gugatan untuk tahap satu," pungkasnya.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan gugatan dari warga pemilik lahan di sekitar lokasi kilang.
"Belum ada gugatan," jawab Donovan.
Sekadar diketahui, harga yang diputuskan yaitu Rp 675 ribu per meter, sebagaimana yang ditetapkan saat pencairan harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin 10 Februari lalu.
Bagi warga yang menolak dan ingin menggugat diberi kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkannya harga oleh KJPP.
Lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut seluas 821 hektare.
Rinciannya lahan warga 384 hektare di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, lahan KLHK 328 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare.