PPDB Surabaya
PPDB Kota Surabaya Mengacu Permendikbud, Sekolah Kawasan Dihapus
tahun ini PPDB Kota Surabaya akan sepenuhnya mengacu Permendikbud, sehingga tidak ada lagi PPDB khusus untuk sekolah kawasan.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA. co. id | SURABAYA - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Surabaya, setiap tahunnya selalu menggelar Tes Potensi Akademik untuk seleksi masuk sekolah kawasan.
Sekolah kawasan merupakan sekolah model yang dianggap memiliki standar tinggi untuk semua aspek pendidikan. Karena itu, sekolah kawasan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
Namun, tahun ini PPDB Kota Surabaya akan sepenuhnya mengacu Permendikbud, sehingga tidak ada lagi PPDB khusus untuk sekolah kawasan.
Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Tri Aji Nugroho menuturkan tahun ini sesuai dengan draft Peraturan Wali Kota akan mengacu pada Permendikbud 44 2019.
"Sehingga insyaallah jalurnya juga sama dengan permendikbud. Karena draft mengacu pada Permendikbud 44 2019 maka tidak ada jalur sekolah kawasan,"urainya dikonfirmasi SURYA. co. id, Rabu (4/3/2020).
Sayangnya, hingga saat ini Dindik Kota Surabaya masih enggan menjelaskan detail alur PPDB yang diajukan bersama perwali.
"Masih dilakukan pengkajian (draft PPDB), kami belum bisa jawab sekarang. Tapi yang jelas secara garis besar PPDB 2020 akan mengacu betul pada Permendikbud. Sehingga masyarakat bisa mempelajari dahulu terkait permendikbudnya, "pungkasnya .
Permendikbud No 44 tersebut berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 10 Desember 2019.
Beberapa bagian yang penting dari Permendikbud ini yaitu PPDB 2020 dibagi menjadi 4 jalur penerimaan. Diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua dan Prestasi.
Jalur Zonasi kuotanya turun menjadi minimum 50 persen dari sebelumnya 90 persen di tahun 2019.
Jalur prestasi bisa mengisi hingga maksimal 30 persen daya tampung, sebelumnya hanya 15 persen.
Jalur afirmasi kurang lebih sama dengan jalur siswa kurang mampu dan inklusi
Nilai UN bisa dijadikan salah satu kriteria dalam penerimaan lewat jalur prestasi, sebelumnya tidak bisa.
Dan terakhir pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap persentase masing-masing jalur.