FAKTA BARU Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Tempat Ibadah, 1 Pelaku Korban Perkosaan

Terungkap fakta baru tentang kasus pasangan mesum berhubungan badan di tempat ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Youtube
KRONOLOGI Pasangan Mesum Bercinta di Tempat Ibadah, Digerebek Warga Sudah Tanpa Busana di Solok 

Mendengar pengakuan tersangka, Rama menegaskan, niat EP menikahi korban yang masih di bawah umur tidak bisa dibenarkan.

Apalagi, lanjut Rama, awalnya korban melawan dan berupaya berontak ketika hendak digauli tersangka.

"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," tegasnya.
EP dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara," pungkas Rama.(*)

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved