FAKTA BARU Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Tempat Ibadah, 1 Pelaku Korban Perkosaan
Terungkap fakta baru tentang kasus pasangan mesum berhubungan badan di tempat ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Mendengar pengakuan tersangka, Rama menegaskan, niat EP menikahi korban yang masih di bawah umur tidak bisa dibenarkan.
Apalagi, lanjut Rama, awalnya korban melawan dan berupaya berontak ketika hendak digauli tersangka.
"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," tegasnya.
EP dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara," pungkas Rama.(*)