FAKTA BARU Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Tempat Ibadah, 1 Pelaku Korban Perkosaan
Terungkap fakta baru tentang kasus pasangan mesum berhubungan badan di tempat ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019), EP terlhat masih percaya diri.
Wajah warga Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang itu sama sekali tak menyiratkan penyesalan.
Sesekali ia bahkan melempar senyum ke hadapan awak media.
EP mengaku penangkapan dirinya adalah sebuah musibah.
"Saya dijebak, disuruh datang oleh korban. Tapi kok ditangkap polisi," ungkap EP saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019).
Penangkapan EP memang melalui trik pancingan melalui korban.
Ia lantas diamankan di Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan, Senin (9/12/2019).
EP ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menggauli ZU, warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Perbuatan pertama dengan anak di bawah umur itu dilakukan di dalam sebuah gudang elpiji di Sampang.
Kemudia perbuatan kedua di dalam tempat ibadah di Kecamatan Torjun, Sampang.
Terakhir, EP menyetubuhi ZU yang baru dikenal dua bulan itu di ruang tamu rumah temannya, di Desa Pendabah Kecamatan Kamal pada 2 Desember 2019.
"Sama-sama senang. Ia (korban) mau asal nantinya dinikahi. Kalau hamil saya akan tanggung jawab," tutur EP menerangkan kiat bujuk rayunya terhadap korban.
Di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, EP berniat menjadikan korban sebagai istri muda.
"Namanya ya musibah, istri saya juga tidak mau dimadu. Korban juga tidak mau dimadu," pungkasnya.