FAKTA BARU Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Tempat Ibadah, 1 Pelaku Korban Perkosaan
Terungkap fakta baru tentang kasus pasangan mesum berhubungan badan di tempat ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
SURYA.CO.ID, SOLOK - Terungkap fakta baru tentang kasus pasangan mesum berhubungan badan di tempat ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi hanya menetapkan satu tersangka dan satu pria lainnya disebut sebagai korban perkosaan.
Pria yang ditetapkan sebagai korban itu adalah remaja masih berusia di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi hanya menetapkan pria berinisial EPS (23) sebagai pelaku, sementara remaja berinisial ROP (13) berstatus korban.
EPS diketahui berprofesi sebagai petani, sementara merupakan remaja putus sekolah.
"Dari hasil penyelidikan EPS diduga memaksa ROP untuk berhubungan badan setelah mereka beristirahat di musala itu," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad.
Deny menyebut, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Musala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.
EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar Deny.
Seperti diberitakan aksi mesum mereka dipergoki warga yang langsung menggerebeknya.
Mereka ditemukan sudah dalam kondisi tanpa busana.
Hal itu kemudian membuat warga geram dan nyaris menghajar mereka berdua.
Beruntung ada warga yang melerai dan menyerahkan mereka berdua kepada aparat kepolisian.