Breaking News:

Pilwali Surabaya 2020

Bawaslu Panggil KPU Surabaya Pekan Ini terkait Laporan Bacawali M Sholeh 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya meregistrasi laporan sengketa pemilu dari Calon Independen di Pilkada Surabaya, M Sholeh.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby constantine koloway
Bacawali M Sholeh menunjukkan bukti dokumen laporan ke Bawaslu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya meregistrasi laporan sengketa pemilu dari Calon Independen di Pilkada Surabaya, M Sholeh.

Selanjutnya, Bawaslu Surabaya akan mulai menggelar musyawarah putusan dari laporan ini. 

"Pelapor (Sholeh) sudah melengkapi berkas bukti yang kami minta. Maka, kami meregistrasi laporan tersebut untuk kemudian dimusyawarahkan pertengahan pekan ini," kata Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/3/2020). 

Rencananya, jadwal musyawarah ini akan dilaksanakan mulai Selasa - Kamis (3-5/3/2020) di Bawaslu Surabaya.

"Bila diperlukan, kami menambah waktu musyawarah di tanggal 9 (Senin, 9/3/2020)," lanjut Agil. 

Di dalam musyawarah ini, Bawaslu selain akan memanngil pelapor (M Sholeh, sebagai bakal calon peserta pemilu), juga akan mengundang KPU Surabaya sebagai terlapor.

"Musyawarah ini menghadirkan kedua belah pihak," katanya.  

Sholeh pun optimistis akan memenangkan pihaknya dalam musyawarah tersebut.

"Kami serahkan 19 bukti surat yang kami sampaikan kepada Bawaslu," katanya.  

"Termasuk bukti dokumentasi berupa video dan foto penyerahan 193 kardus yang masing-masing kardus berisi seribu KTP," kata Sholeh yang juga berlatarbelakang pengacara ini. 

Dokumentasi tersebut dibuat oleh tiimnya pada saat verifikasi dukungan awal pekan akhir Februari lalu.

"Kami optimistis dengan bukti ini, kami bisa menang. Prinsipnya, kami siap untuk sidang (musyawarah) nanti," pungkasnya.  

Sebelumnya, Calon Walikota Surabaya, M Sholeh menegaskan untuk totalitas dalam pencalonan di pilkada serentak.

Usai diputuskan tak lolos verifikasi dukungan di KPU, bakal calon dari unsur perorangan (independen) ini menggugat melalui Bawaslu.  

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved