Berita Surabaya

Bawaslu Catat Potensi Gugatan Calon Perorangan di Jawa Timur, Totok Hariyono: Siap Berikan Keadilan

Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur mencatat potensi sengketa pemilu pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon perseorangan

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Jatim, Totok Hariyono. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) mencatat potensi sengketa pemilu pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan. Sebab, dari sejumlah calon yang menyampaikan syarat minimal dukungan (syarminduk), tidak semuanya melengkapi persyaratan.

Bawaslu Jatim menjelaskan terdapat 12 Bapaslon yang mendaftar di 8 Kabupaten/Kota. Dari total Bapaslon tersebut, 8 Bapaslon diterima dan sisanya ditolak.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyatakan, dengan adanya calon perseorangan yang ditolak tak menutup kemungkinan berpotensi menimbulkan sengketa antara peserta dengan KPU. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan supervisi terhadap Bawaslu di daerah, sebagai institusi yang menangani sengketa.

“Saya berkeliling dari Mojokerto, Surabaya, Jember hingga Banyuwangi. Kami memastikan bahwa pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota siap menyelesaikan sengketa dan peserta Pemilu bisa mendapatkan keadilan”, ujar Totok ketika dihubungi di Surabaya.

Totok menuturkan, pihaknya telah memetakan potensi sengketa di daerah rawan.

Menurutnya, sengketa Pilkada dapat muncul manakala calon yang merasa telah cukup dalam persyaratan tetapi tetap ditolak.

“Perbedaan pendapat antara peserta dengan KPU ini yang menyebabkan sengketa. Kami di Bawaslu siap memberikan keadilan bagi semua pihak”, tegasnya.

Secara lebih rinci, mediator dari Bawaslu Jatim ini juga menerangkan, bahwa penyelesaian sengketa untuk Pilkada tahun 2020 akan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Nanti penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan musyarawarah dalam kurun waktu selama 12 hari,” jelasnya.

Totok juga menjelaskan, menghadapi dan menyelesaikan sengketa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik.

”Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya terabaikan. Harapannya hak konstitusionalnya bisa didapatkan dan diperlakukan secara adil oleh penyelenggara Pemilu”, jelasnya.

Menurut Totok, pihaknya sangat terbuka bila ada permohonan sengketa dari Bapaslon yang merasa dirugikan.

Ada mekanisme pengajuan permohonan sengketa secara langsung maupun online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

”Ini bisa langsung. Kami akan memandu permohonan secara online maupun dengan datang secara langsung. Kami juga transparan. Apa yang dimohonkan, bisa dilihat oleh masyarakat luas. Mulai permohoanan sampai putusan, masyarakat bisa memantau lewat SIPS-nya lewat Bawaslu”, ungkap Totok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved