Pilwali Kota Surabaya
Kehilangan 50 Ribu KTP Sholeh Tak Lolos Bacawali Surabaya
Pasangan Bakal Calon Walikota - Wakil Walikota Surabaya, M Sholeh - Taufik Hidayat akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id | SURABAYA - Pasangan Bakal Calon Walikota - Wakil Walikota Surabaya, M Sholeh - Taufik Hidayat akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (27/2/2020). Pasalnya, KPU Surabaya tidak meloloskan mereka sebagai calon wali kota Surabaya jalur perorangan (independen).
"Kami mengadukan pencoretan pasangan Sholeh-Taufik yang semalam dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Sholeh pada awal penjelasannya di Bawaslu Surabaya (Kamis (27/2/2020).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyoal beberapa hal yang menjadi dasar keputusan KPU. Pertama, KPU dianggap berdalih bahwa jumlah syarat dukungan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pasangan Sholeh-Taufik tak memenuhi persyaratan. Yang terunggah 86.404 dukungan padahal syarat minimalnya 138.565 KTP
Kedua, Sholeh juga mempersoalkan penjelasan KPU yang disebut hanya menerima sekitar 140 ribu dukungan saja dari pihaknya. Padahal bukti dukungan fisik yang ia bawa 193.000 KTP.
"Artinya, ada sekitar 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya kami. Sebab, tak sesuai dengan data yang kami serahkan," terangnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya mendorong Bawaslu untuk segera menggelar sidang yang akan mempertemukan pihaknya dengan KPU. Kemudian, pihaknya juga meminta Bawaslu Surabaya untuk mengeluarkan rekomendasi. Yakni, bahwa Silon tak ada di UU, Peraturan Bawaslu 10 tahun 2017, dan tak ada di pasal 17 PKPU 18 tahun 2019.
Kurang bukti
Bawaslu Surabaya menerima berkas proses pencalonan permohonan bakal Calon Walikota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat, Kamis (27/2/2020). Namun, Bawaslu Surabaya masih membutuhkan bukti tambahan untuk meregistrasi permohonan tersebut.
"Permohonan (M Sholeh-Taufik) belum kami registrasi sebab kami masih membutuhkan beberapa bukti yang harus diusulkan dalam tiga hari ke depan," ujar Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo.
Satu di antara bukti pendukung tersebut adalah bukti soal penyerahan 193.000 dukungan KTP ke KPU. "Apakah ada tanda terimanya? Atau berkas lain yang otentik bahwa dukungan itu memang diserahkan kepada KPU," jelas Hadi Margo.
Selain itu, KPU Surabaya juga meminta daftar pengacara yang akan mendampingi calon perorangan ini. "Daftar kuasa hukum yang dibawa masih kurang dari yang disampaikan kepada kami," katanya.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan tersebut, Sholeh tak bisa melengkapi maka Bawaslu akan menolak permohonan tersebut. "Sebaliknya, apabila Sholeh bisa melengkapi maka Bawaslu Surabaya akan mulai menyidangkan pada Senin (2/3/2020) depan," tegasnya.
Dalam hal memeriksa bukti dan saksi terkait laporan Sholeh, namun Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan PKPU, khususnya yang mengatur penggunaan silon dalam pencalonan perorangan.
Yasin-Gunawan lolos
Terkait bacawali Surabaya jalur perorangan, KPU Surabaya menyatakan Bakal Pasangan Calon perseorangan Moh Yasin - Gunawan dinyatakan memenuhi syarat dan diterima oleh KPU Surabaya.
Ini setelah KPU melakukan pengecekan jumlah dukungan dan persebaran bakal Pasangan calon perseorangan (verifikasi administrasi) dalam pilkada Surabaya tahun 2020.
"Iya (memenuhi syarat), saya sudah menerima berita acaranya dini hari tadi (Kamis, 27/2/2020) dari KPU Surabaya," ucap Gunawan, Kamis (27/2).
Dari hasil pengecekan formulir model B.1-KWK Perseorangan memang ada 139.758 dokumen yang lengkap atau lebih banyak daripada syarat dukungan minimal yaitu 138.565 dokumen dukungan.
Kendati begitu, Gunawan mengaku tidak lantas bereaksi berlebihan, pasalnya masih ada proses lanjutan.
"Tahapannya masih panjang, masih ada verifikasi faktual dan tahapan yang lain, jadi kita masih harus fokus ke tahapan selanjutnya," ucap Gunawan yang juga Politisi PSI ini.
(bobby/candra)