Pilwali Surabaya 2020
Dinyatakan Tak Lolos Pencalonan Independen Pilwali Surabaya 2020, M Sholeh-Taufik Mengadu ke Bawaslu
M Sholeh juga mempersoalkan penjelasan KPU yang disebut hanya menerima sekitar 140 ribu dukungan saja dari pihaknya.
SURYA.co.id | SURABAYA - Pasangan Bakal Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Kehadirannya tersebut untuk melaporkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang tak meloloskannya dalam pencalonan perorangan (independen).
"Kami mengadukan pencoretan pasangan Sholeh-Taufik yang semalam dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Sholeh pada awal penjelasannya di Bawaslu Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyoal beberapa hal yang menjadi dasar keputusan KPU.
Pertama, KPU dianggap berdalih bahwa jumlah syarat dukungan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pasangan Sholeh-Taufik tak memenuhi persyaratan.
Dari yang seharusnya dilengkapi sebanyak 138.565 KTP, Sholeh-Taufik hanya mengunggah sekitar 96 ribu dukungan saja.
Namun dari 96 ribu yang terunggah di silon, ternyata yang memenuhi syarat hanya 86.404 dukungan.
Kedua, Sholeh juga mempersoalkan penjelasan KPU yang disebut hanya menerima sekitar 140 ribu dukungan saja dari pihaknya.
"Kami sebenarnya menyerahkan KTP dan surat keterangan mencapai 193 kardus. Rata-rata di tiap kardus sekitar seribu dukungan," katanya.
Namun setelah dicek oleh KPU, kami hanya menyerahkan 140.384 dukungan.
"Artinya, ada sekitar 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya kami. Sebab, tak sesuai dengan data yang kami serahkan," terangnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya mendorong Bawaslu untuk segera menggelar sidang yang akan mempertemukan pihaknya dengan KPU.
"Sehingga, kami bisa mencocokan data. Data hilang itu di mana?," katanya.
Kemudian, pihaknya juga meminta Bawaslu Surabaya untuk mengeluarkan rekomendasi. Yakni, bahwa Silon tak ada di UU, Peraturan Bawaslu 10 tahun 2017 dan tak ada di pasal 17 PKPU 18 tahun 2019.
Menurutnya, Silon hanya alat untuk mempermudah KPU memverifikasi syarat dukungan. \
"Namun masalahnya, Silon dianggap sebagai kewajiban. Sehingga, kalau (alasan penolakan KPU) hanya berkutat pada Silon, menurut kami sudah ketinggalan," sindirnya.
• Calon Perseorangan di Pilwali Surabaya 2020, KPU Surabaya: Hanya Satu Paslon yang Lolos
Andai tuntutannya dikabulkan, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan Silon.
"Kami mampu menyelesaikan Silon dalam waktu tujuh hari. Sebab, pada prinsipnya kami telah memenuhi jumlah KTP untuk syarat dukungan," tegasnya kembali.
Sengketa Hasil Pilwali Surabaya 2020, Machfud Arifin Minta MK Diskualifikasi Kemenangan ErJi |
![]() |
---|
Duga Ada Kecurangan di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Siapkan 6 Lawyer untuk Lakukan Gugatan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Sudah Tuntas, Eri Cahyadi-Armuji Unggul di Pilwali Surabaya 2020 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekap Suara Pilwali Surabaya Rampung dalam Dua Hari, Rapat Pleno Diwarnai Skorsing |
![]() |
---|
Eri-Armuji Menang Quick Count Pilwali Surabaya 2020, Kader PDI Perjuangan Cukur Massal |
![]() |
---|