Pilwali Surabaya 2020

Bawaslu Surabaya Minta M Sholeh Lengkapi Bukti Penyerahan 193 Ribu Dukungan untuk Calon Independen

Bawaslu Surabaya menerima berkas proses pencalonan permohonan bakal calon wali kota Pilwali Surabaya 2020, M Sholeh-Taufik Hidayat

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menerima berkas permohonan sengketa proses pencalonan bakal Calon Wali Kota Pilwali Surabaya 2020, M Sholeh-Taufik Hidayat, Kamis (27/2/2020). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menerima berkas proses pencalonan permohonan bakal calon wali kota Pilwali Surabaya 2020, M Sholeh-Taufik Hidayat, Kamis (27/2/2020). Namun, Bawaslu masih membutuhkan bukti tambahan untuk meregistrasi permohonan tersebut.

"Kami menerima seluruh berkas baik permohonan, maupun saksi. Namun, belum kami registrasi sebab kami masih membutuhkan beberapa bukti yang harus diusulkan dalam tiga hari ke depan," ujar Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo ketika dikonfirmasi di Surabaya usia menerima kedatangan Sholeh.

Bukti pendukung tersebut salah satunya adalah bukti soal penyerahan 193 ribu dukungan KTP ke KPU.

"Apakah ada tanda terimanya? Atau berkas lain yang otentik bahwa dukungan itu memang diserahkan kepada KPU," jelas Hadi Margo.

Selain itu, KPU Surabaya juga meminta daftar pengacara yang akan mendampingi calon perorangan ini.

"Daftar kuasa hukum yang dibawa masih kurang dari yang disampaikan kepada kami," katanya.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan tersebut, Sholeh tak bisa melengkapi maka Bawaslu akan menolak permohonan tersebut.

Sebaliknya, apabila Sholeh bisa melengkapi maka Bawaslu Surabaya akan mulai menyidangkan pada Senin (2/3/2020) depan.

"Apabila seluruh berkas lengkap, kami akan bahas dalam pleno. Dalam pleno tersebut, kami akan mengundang pemohon (Paslon) dan termohon (KPU)," terangnya.

Menurut penjelasannya, ada dua permohonan yang disampaikan Sholeh.

Pertama, meminta penghitungan kembali B1-KWK.

"Sebab, selisih saat dukungan diterima (oleh KPU) dengan saat dihitung sangat signifikan," katanya.

Kedua, meminta pengkajian ulang penggunaan silon dalam verifikasi dukungan.

"Sebab, pemohon menyebut silon tidak diatur di UU, namun hanya diatur dalam PKPU," terangnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved