Berita Sumenep
Polisi Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu, Segini Barang Bukti yang Disita
Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu di Sumenep, Madura
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu di Sumenep, Madura, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Faisal Bahri (22) dan Hengky Irawan (42), warga Desa/Kecamatan Saronggi.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Bermula dari penangkapan Faisal Bahri di rumah kosong Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"Kita menerima informasi tersangka sering mengkonsumsi dan transaksi sabu di daerah Kecamatan Bluto. Setelah diselidiki, kami berhasil menggerebek dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti di teras rumah kosong itu berupa sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (26/2/2020).
Menurut AKP Widiarti, tersangka Faisal Bahri mengakui jika satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih miliknya.
Tersangka Faisal Bahri mengaku membeli sabu dari tersangka Hengky Irawan.
"Setelah kita melakukan pengembangan, berhasil menangkap tersangka Hengky Irawan, di hari yang sama, di rumahnya sendiri," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangaka Faisal Bahri, di antaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram, sobekan tisu warna pituh sebagai bungkus sabu dan satu buah HP merk Samsung warna putih
Selain itu juga satu unit sepeda motor merk Honda Supra X No. Pol: B-5928-EM warna hitam.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka Hengky Irawan, di antaranya berupa sembilan poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing dengan jumlah keseluruhan 3,88 gram.
"Selain itu juga uang tunai Rp 300 ribu," katanya.
Keduanya kata Widiarti Sutioningtyas, dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-tersangka-tahanan-curanmor-curas-dua-orang-tersangka_20180405_095431.jpg)