e Tilang Surabaya
Urus E-Tilang Butuh Waktu Enam Jam, Polrestabes Surabaya Siapkan Aplikasi Baru
Apalagi setiap hari kuota nomor antrean hanya untuk 150 orang, sehingga warga harus datang lebih pagi agar kebagian nomor antrean.
SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah warga yang mengurus surat e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Publik Siola, mengeluhkan lamanya mekanisme pelayanan tilang elektronik oleh pihak kepolisian.
Untuk mendapatkan surat tilang resmi, warga rela datang sejak pagi hari demi mendapatkan nomor antrean.
Apalagi setiap hari kuota nomor antrean hanya untuk 150 orang, sehingga warga harus datang lebih pagi agar kebagian nomor antrean.
"Pelayanannya harus ditingkatkan lagi. Soalnya, setelah dilakukan proses verifikasi di Siola dan mendapatkan surat tilang, para pelanggar ini diarahkan ke Satpas Colombo untuk mengurus denda tilang. Hal inilah yang membutuhkan waktu yang lama," terang Faris (34), warga Wonokusumo, Surabaya, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Jumat (21/2/2020) pagi.
Dia juga berharap, pihak terkait segera meningkatkan spesifikasi kamera CCTV e-tilang agar data pelanggaran yang ditampilkan menjadi jelas.
Faris mengaku, tertangkap kamera CCTV e-tilang saat mobil Toyota Foxxy yang dikemudikannya melanggar marka di Jalan Raya Adityawarman, Kamis (6/2/2020) pukul 08.00.
Hal serupa juga diungkapkan Agus Khoirul (32), sopir perusahaan rental mobil di kawasan Rungkut.
Ia mengaku, datang di Mal Pelayanan Publik Siola pada pukul 07.00 dan terpaksa kerja dua kali dalam menyelesaikan proses e-tilang.
"Saya pikir penyelesaian e-tilang ini cuma ada di Siola saja. Ternyata tidak, habis di sini langsung ke Colombo. Jadi banyak waktu yang terbuang," keluh pria yang tertangkap kamera CCTV e-tilang karena menerobos traffic light (TL) di Jl Dharmawangsa tersebut.
Sedangkan sopir taksi online Agus Setiawan (40), mengatakan data pelanggaran yang ditampilkan kurang valid dalam surat panggilan (e-tilang) yang ia terima sehari sesudah kejadian tersebut.
Mobil yang dikemudikannya tertangkap kamera CCTV karena melanggar rambu lalu lintas di Jalan Raya Mastrip, Surabaya, Selasa (11/2/2020) malam.
"Saya secara pribadi mengakui kesalahan tersebut. Namun layanan administrasi sangat lama sekali. Dan itupun juga harus diselesaikan dua tempat. Semoga kondisi yang demikian bisa diperbaiki oleh pemangku kebijakan," ungkap pemilik Daihatsu Zigra tersebut.
Poniran (43), pengendara roda dua Yamaha Vega ZR, asal Manyar, mengatakan antre di Siola sejak pukul 06.00.
Ia mengaku, tertangkap kamera CCTV tilang elektronik saat melanggar marka di Jalan Dharmawangsa, selepas pulang dari kerja, Sabtu (7/2/2020) sore.