Pilwali Surabaya 2020

Terancam Tak Lolos Pilkada Surabaya Gara-gara Jumlah KTP di Silon Kurang, Sholeh Siapkan Gugatan

M Sholeh akan melaporkan KPU kepada Bawaslu. Hal ini sebagai langkah tindaklanjut andaikata dia dinyatakan tak memenuhi jumlah syarminduk KTP

surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Jalur Perseorangan M Sholeh-Taufik Hidayat Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Bakal Calon Walikota Surabaya, M Sholeh bersiap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini sebagai langkah tindaklanjut andaikata pihaknya dinyatakan tak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan (syarminduk) KTP.

Untuk diketahui, setiap bakal calon Walikota dari unsur perseorangan memang harus menyampaikan syarminduk dengan jumlah tertentu. Selain dalam bentuk berkas, para calon juga harus mengunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Di antara kelengkapan berkas yang disampaikan adalah B.1-KWK perseorangan atau surat dukungan, B1.1-KWK hasil cetak dari aplikasi silon, serta B.2 KWK perseorangan.

Adapun jumlah data yang diberikan harus sesuai dengan data yang terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Baik dari jumlahnya, isi, maupun urutan datanya.

Di Surabaya, jumlah yang harus dipenuhi oleh calon independen di Surabaya sebanyak 138.565 KTP. Hal ini setara dengan 6,5 persen jumlah DPT Surabaya.

Dari jumlah data yang terunggah diaplikasi silon, pasangan M Sholeh - Taufik Hidayat baru mengumpulkan 96 ribu. Sedangkan calon lain yang ikut mengumpulkan syarminduk, M Yasin-Gunawan relatif aman dengan mengunggah 140.934 KTP.

Melihat jumlah tersebut, pasangan Sholeh-Taufik memang sulit untuk lolos. Rencananya, KPU Surabaya akan menyampaikan hasil perhitungan tersebut pada Rabu (26/2/2020).

"Kalau saya tidak memenuhi syarat gara-gara silon, saya langsung ajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemi," kata Sholeh kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/2/2020).

"Kenapa? karena kami memiliki bukti kesalahan yang sebenarnya bukan pada kita, namun karena KPU sendiri," tegas Sholeh yang juga seorang pengacara ini.

Ada tiga alasan pihaknya menyiapkan gugatan ini. Pertama, menurutnya penggunaan silon untuk menentukan kelolosan calon sebenarnya tidak diatur di UU.

Menurutnya, UU hanya menyaratkan KTP dan pernyataan dukungan. Sedangkan Silon diatur dalam PKPU yang tujuannya hanya untuk memudahkan pencocokan data bukti dukungan.

"Jadi, silon hanya alat, bukan sebagai bukti dukungan. Sehingga, tidak bisa dijadikan untuk menentukan sah atau tidaknya seorang calon," katanya.

Kedua, pihaknya mempermasalahkan KPU yang mengubah batas waktu penyerahan calon. Dari jadwal yang sebelumnya pada pertengahan Maret menjadi akhir Februari.

"Andaikata tetap konsisten di Maret, kami tak ada kendala di silon. Kalau sesuai jadwal, kami optimistis memenuhi syarat. Sebab, sampai 23 (Februari) malam kami sudah 96 ribu. Artinya, sudah lebih dari separo," katanya dengan nada meninggi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved