Pilwali Surabaya 2020
Terancam Dilaporkan oleh M Sholeh, ini Tanggapan KPU Surabaya
KPU Surabaya tak mempermasalahkan rencana Bakal Calon Walikota Surabaya, M Sholeh yang akan melapor ke Bawaslu
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya tak mempermasalahkan rencana Bakal Calon Walikota Surabaya, M Sholeh yang akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Surabaya menyebut hal itu merupakan hak bakal calon peserta pemilu.
"Kami hormati setiap langkah yang akan dilakukan calon peserta. Memang, mekanismenya ada," kata Komisioner KPU Surabaya, Kholid Asyadulloh kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/2/2020).
Pihaknya menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pilkada, KPU Surabaya telah menjalankan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang mana, PKPU tersebut merupakan turunan dari UU.
Termasuk, soal penguggahan data dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini tertulis dalam PKPU nomor 18 tahun 2019.
"Turunan dari UU, salah satunya adalah PKPU. PKPU mengamanatkan kalau dukungan B1-KWK harus dimasukkan ke silon," kata Kholid menjelaskan.
Selain itu, KPU juga telah menyosialisasikan sejak jauh hari. Yakni, saat penyerahan username dan pasword akun silon pada Desember 2019 lalu.
Sehingga, peserta pemilu sebenarnya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan dukungan ini. Dengan waktu yang ada, calon seharusnya juga tak mempermasalahkan waktu percepatan penyerahan dukungan calon
Dari yang awalnya pertengahan Maret, dipercepat menjadi akhir Februari. "PKPU-nya kan bunyinya seperti itu. Jadi ada PKPU nomor 15 yang kemudian disempurnakan dengan terbitnya PKPU nomor 16," urainya.
"PKPU kan yang menerbitkan KPU RI bersama pemerintah dan legislatif. Kami yang di daerah kan hanya menjalankan PKPU," katanya.
Untuk diketahui, setiap bakal calon Walikota dari unsur perseorangan memang harus menyampaikan syarminduk dengan jumlah tertentu. Selain dalam bentuk berkas, para calon juga harus mengunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Di antara kelengkapan berkas yang disampaikan adalah B.1-KWK perseorangan atau surat dukungan, B1.1-KWK hasil cetak dari aplikasi silon, serta B.2 KWK perseorangan.
Adapun jumlah data yang diberikan harus sesuai dengan data yang terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Baik dari jumlahnya, isi, maupun urutan datanya.
Di Surabaya, jumlah yang harus dipenuhi oleh calon independen di Surabaya sebanyak 138.565 KTP. Hal ini setara dengan 6,5 persen jumlah DPT Surabaya.
Dari jumlah data yang terunggah diaplikasi silon, pasangan M Sholeh - Taufik Hidayat baru mengumpulkan 96 ribu. Sedangkan calon lain yang ikut mengumpulkan syarminduk, M Yasin-Gunawan relatif aman dengan mengunggah 140.934 KTP.
Melihat jumlah tersebut, pasangan Sholeh-Taufik memang sulit untuk lolos. Rencananya, KPU Surabaya akan menyampaikan hasil perhitungan tersebut pada Rabu (26/2/2020).
Hal inilah yang kemudian berpeluang dipermasalahkan pasangan Sholeh-Taufik. "Kalau saya tidak memenuhi syarat gara-gara silon, saya langsung ajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Sholeh kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/2/2020).
"Kalau saya diputuskan tidak memenuhi syarat karena jumlah KTP, bisa saya terima. Namun, kalau yang dipermasalahkan adalah silon, tentu saya tidak terima," katanya kembali.
"Apalagi, Silon mengalami banyak kendala. Servernyanya bermasalah dan data kami juga sempat hilang serta tidak muncul. Masa ini akan menjadi rujukan?," kesalnya.