Pilkada 2020
KPU Kabupaten Mojokerto : Pilkada Bupati Mojokerto 2020 Tanpa Calon Perseorangan
4 Bakal Pasangan Calon perseorangan sudah terdaftar dan menerima User Name Sistem Informasi Pencalonan KPU tidak memenuhi dokumen syarat dukungan.
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020 dipastikan tanpa calon perseorangan (Independen).
Pasalnya, empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan sudah terdaftar dan menerima User Name Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tidak memenuhi dokumen syarat dukungannya.
Dua Bapaslon Supardi dan Hj. Aslikhatul Mahmudah serta Bapaslon Edi Weliang dan Eka Setya Hari Suci dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan dokumen syarat dukungannya kepada KPU Kabupaten Mojokerto.
Bapaslon Daimatul Alfiyah dan Ismail menyerahkan surat mandat kepada petugas KPU untuk mencabut user name Silon, Minggu, (23/2/2020) pukul 23.00 WIB.
Sedangkan, Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan saat detik-detik terakhir batas waktu penyerahan kepada KPU, ternyata dinyatakan tidak lolos
Achmad Arif, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan di masa tahapan penerimaan syarat minimal pihaknya sudah memeriksa dokumen syarat dukungan dari Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan.
Dalam proses pengecekan dan perhitungan yang dilakukan petugas KPU didampingi Bawaslu selesai pukul 21.30 WIB, Senin (24/2/2020).
"Melalui rapat Pleno kita menetapkan status ditolak terhadap Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan karena syarat dukungan dalam bentuk formulir model B1 KWK tidak memenuhi syarat minimal," ungkapnya saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/2/2020).
Ia mengatakan berdasarkan perhitungan petugas KPU dari aplikasi Silon KPU bahwa dokumen syarat dukungan Baspalon Subagya dan Abdi Subhan mencapai 63.395 ternyata setelah dilakukan pengecekan jumlahnya B1 KWK hanya sebanyak 29.190.
"Dokumen syarat dukungan berjumlah 2.718 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tersisa 26.472 secara otomatis itu sangat jauh dari syarat minimal 62.338," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam proses perhitungan yang dilakukan petugas KPU berkas B1 KWK dinyatakan memenuhi syarat dan absah ketika dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan tanda tangan pendukung.
"Dipastikan Pilkada Bupati Mojokerto 2020 tanpa calon dari peperseorangan," tandasnya.
Dua TPS di Surabaya dan Malang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
QUICK COUNT Pilkada 2020 Medan, Bobby Mantu Jokowi Unggul dari 3 Lembaga Survei |
![]() |
---|
5.448 Personil Gabungan Amankan Pelaksanaan Pilbup Gresik 2020 |
![]() |
---|
Jelang Hari H Pencoblosan Pilbup Tuban 2020, Sebanyak 5.375 Personil Disiagakan |
![]() |
---|
Distribusi Logistik Surat Suara di 4 Kecamatan di Utara Kabupaten Mojokerto Dikawal Polisi |
![]() |
---|