Liputan Khusus

Kasipidum Kejari Surabaya : Pelanggar Lalu Lintas Bisa Sampaikan Sanggahan dengan Bukti Kuat

Untuk menyampaikan sanggahan, pelanggar harus mengantongi bukti-bukti kuat. Bukti-bukti itu bisa saksi ataupun rekaman video dan foto.

surya.co.id/febrianto ramadani
Sejumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E TLE sedang diproses penindakan tilangan oleh petugas kepolisian di mall pelayanan publik, Siola, Kota Surabaya, Jumat pagi (21/2/2020) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, pengendara bisa menyampaikan sanggahan atas pelanggaran lalu lintas kepada petugas kepolisian kala melakukan konfirmasi di Posko Gakkum, Siola.

Selain itu, pelanggar bisa meminta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyampaikan sanggahan.

"Saat ini putusan sidang tilang dilaksanakan verstek (tidak perlu kehadiran terdakwa). Tapi apabila yang bersangkutan meminta sidang, diperbolehkan," katanya, Jumat (21/2/2020).

"Pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan tanpa surat tilang dan surat tilang diterbitkan apabila pelanggar telah melakukan verifikasi ke Lantas di Siola," tambahnya.

Untuk menyampaikan sanggahan, pelanggar harus mengantongi bukti-bukti kuat.

Bukti-bukti itu bisa saksi ataupun rekaman video dan foto.

"Bukti-bukti yang harus disampaikan oleh pelanggar untuk ditangguhkan/tidak ditilang ada pada tahap verifikasi di lantas. Lebih jelasnya bisa juga ditanyakan ke Satlantas Polrestabes Surabaya atau Ditlantas Polda Jatim," pungkasnya.

Sementara Kasubsi C Intelijen Kejari Surabaya Candra Anggara mengatakan, proses penanganan perkara tilang konvensional dengan tilang elektronik itu sama. Perbedaannya terletak pada proses penindakan.

Tilang elektronik menggunakan kamera, sedangkan tilang konvensional pakai petugas yang ditempatkan di lapangan.

Jika ada pelanggaran, ditindak, kendaraan diberhentikan, ditanya dan ditahan surat surat berkendara dan dikasih surat tilang.

"Setelah jadwal sidang datang ke kejaksaan, bayar denda, barang bukti dikembalikan," jelas Candra di kantornya, Kamis (20/2/2020).

Sedangkan pada tilang elektronik, lanjut Candra, petugas penindakan dibantu dengan kamera.
Prosesnya adalah kamera menangkap kendaraan.

Setelah itu muncullah data dari kendaraan tersebut untuk dianalisis jenis pelanggarannya oleh petugas kepolisian.

Nanti pelanggar akan dikirimi surat ke alamat yang sudah terdata di database kepolisian.
Selanjutnya pemilik kendaraan diberi waktu untuk konfirmasi ke Siola.

"Kalau sudah terkonfirmasi, surat itu ditarik oleh petugas untuk diganti dengan surat tilang warna biru," imbuhnya.

Setelah itu, pelanggar datang ke kejaksaan dengan jadwal yang sudah tertera untuk membayar denda dan menyelesaikan administrasi pelanggaran.

"Kalau tidak dikonfirmasi selama jangka waktu yang sudah ditentukan. Kendaraan itu akan diblokir. Sehingga, tidak bisa balik nama, bayar pajak, mutasi dan lain lainnya tidak bisa," ungkapnya. (Febrianto Ramadani/Danendra)

Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved