Pilbup Mojokerto 2020

Hari Ini Terakhir Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilbup Mojokerto 2020, Segini Jumlah Minimal

Suasana Kdi lokasi penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto jalur perseorangan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
surya.co.id/mohammad romadoni
SEPI: Suasana KPU Mojokerto menjelang penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto jalur perseorangan (Independen) Pilkada 2020, Minggu (23/2/2020). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO -Menjelang berakhirnya masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilbup Mojokrto 2020, belum satu pun pasangan bakal calon menyerahkan dekomen tersebut ke KPU Mojokerto.

Padahal masa penyerahan dokumen dukungan berakhir hari ini, Minggu (23/2/2020) pukul 00.WIB.

Sedangkan untuk bisa mendatar padan Pilbup seorang bakal calon harus menyerahkan syarat dukungan minimal 62.338 .

Empat Bapaslon jalur perseorangan mengambil formulir di KPU Kabupaten Mojokerto untuk mengikuti kompetisi Pilkada 2020 di Mojokerto.

Empat Bapaslon persorangan itu adalah:

1. Bapaslon perseorangan Daimatul Alfiyah dan Ismail.
2. Bapaslon perseorangan Edi Weliang dan Eka Setya Hari Suci.
3. Bapaslon perseorangan Subagya dan Abdi Subhan.
4. Bapaslon perseorangan Supardi dan Hj. Aslikhatul Mahmudah.

Dari pantauan di lapangan, sudah dipersiapkan tenda dan tempat duduk untuk menyambut Bapaslon yang akan menyerahkan dokumen persyaratan dukungan tersebut.

Pada dinding plafon terlihat ada banner bertuliskan, 'Selamat Datang Bakal Calon Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020 di KPU Kabupaten Mojokerto'.

Sampai saat ini belum ada satupun Bapaslon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukunganya di kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Achmad Arif, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan ada empat Bapaslon perseorangan yang sudah menerima User Name dari KPU.

Berdasarkan pantauan KPU sampai saat ini dari empat Bapaslon tersebut ada 2 Bapaslon perseorangan yang menunjukkan pergerakan (Input Dokumen Syarat Dukungan, Red) di Aplikasi Silon (Sistem Pencalonan).

"Adapun dua Bapaslon perseorangan dari pergerakan di Silon KPU yakni Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan serta Bapaslon Daimatul Alfiyah dan Ismail," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (23/2/2020).

Ia memengatakan pergerakan di Silon KPU Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan sebanyak 51 ribu sekian.

Sedangkan Bapaslon Daimatul Alfiyah dan Ismail sekitar 16 ribu. Terpenting, seluruh dokumen syarat dukungan seusai minimal yang ditetapkan harus sudah diinput ke Silon KPU.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved