Pilwali Surabaya

Bacawali Surabaya M Sholeh Kecewa KPU Surabaya Tak Langsung Terima Berkas Pendaftarannya

Di Surabaya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya M Sholeh dan -Taufik Hidayat membawa bukti 190.000 foto copy KTP

Bacawali Surabaya M Sholeh Kecewa KPU Surabaya Tak Langsung Terima Berkas Pendaftarannya
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat diarak puluhan bentor saat menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Surabaya 2020 di KPU Surabaya, Minggu (23/2/2020)

SURYA.co.id | SURABAYA - Hari Minggu (23/2/2020), hari terakhir calon kepala daerah (Cakada) lewat jalur perorangan di seluruh daerah harus menyerahkan bukti dukungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Surabaya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya M Sholeh dan -Taufik Hidayat membawa bukti 190.000 foto copy KTP di dalam kotak kontainer ke kantor KPU Surabaya.

Tak lama berselang pasangan calon perseorangan lainnya, M Yasin-Gunawan juga datang menyerahkan bukti dukungan.

Kedua paslon perorangan Pilwali Surabaya in diterima Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Muhammad Kholid. Setelah diperiksa, ternyata berkas keduanya masih belum lengkap dan perlu diperbaiki.

"Paslon M Sholeh-Taufik kurang dua berkas B 1.1 KWK (rekapitulas dukungan) dan B 2 KWK dukungan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sedangkan paslon Yasin-Gunawan belum melengkapi berkas B 1.1," ucap Muhammad Kholid.

Muhammad Kholid mengatakan pihaknya akan menunggu tim dari Sholeh-Taufik untuk melengkapi berkas tersebut hingga pukul 24.00 WIB, karena hari ini merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan.

Ancam gugat

M Sholeh menyayangkan bukti fisik dukungan yang ia bawa tidak langsung diterima KPU Surabaya karena jumlah dukungan di Silon tidak memenuhi 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Surabaya.

"Padahal secara fisik kami sudah membawa 190 ribu foto copy KTP. Soal Silon itu diaturnya dalam peraturan KPU, tapi tidak diatur dalam undang undang (UU)," kata Sholeh.

Sampai sekarang tim dari Sholeh-Taufik terus melakukan entry ke Silon namun jika pada akhirnya tidak terpenuhi dan dinyatakan tidak lolos ia akan memperkarakannya ke Bawaslu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved