Senin, 18 Mei 2026

Berita Nganjuk

Enam Bulan Dilantik, Anggota DPRD Nganjuk masih Gunakan Tatib dan Kode Etik DPRD Sebelumnya

Belum ditetapkanya tata tertib dan kode etik tata beracara DPRD Kabupaten Nganjuk yang baru mulai mengundang pertanyaan sejumlah elemen masyarakat.

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad amru muiz
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. 

SURYA.CO.ID | NGANJUK - Belum ditetapkanya tata tertib dan kode etik tata beracara DPRD Kabupaten Nganjuk yang baru mulai mengundang pertanyaan sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, tatib dan kode etik tersebut menjadi pijakan hukum bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menerima pertanyaan terkait kapan disahkanya tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Nganjuk yang baru.

Karena dengan belum disahkanya tatib dan kode etik maka sesuai aturan DPRD masih menggunakan tatib dan kode etik DPRD periode sebelumnya.

"Kamipun menyadari dan memahami banyaknya pertanyaan sejumalh elemen masyarakat terkait pengesahan tatib dan kode etik baru DPRD periode 2019-2024 tersebut, dan itu wajar saja untuk mengingatkan kami agat tidak teledor," kata Tatit Haru Tjahjono, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskan Tatit, sebenarnya Panitia Khusus penyusunan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Nganjuk yang baru tersebut sudah menyelesaikan tugasnya.

Saat ini Tatib dan Kode Etik tersebut sesuai aturan masih dievaluasi oleh Gubernur Jatim dalam hal ini Pemprov Jatim. Dimana dalam proses evaluasi tersebut tidak hanya aturan tatib dan kode etik dari DPRD Nganjuk, melainkan juga tatib dan kode etik dari DPRD lain di Provinsi Jawa Timur.

"Jadi evaluasi itu harus antri juga di Pemprov Jatim, tidak begitu saja langsung dievaluasi dan hasilnya dikirim kembali ke DPRD Nganjuk," ucap Tatit.

Meski demikian, dikatakan Tatit, pihaknya optimistis aturan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Nganjuk yang baru bisa segera disetujui dan disahkan.

Setidaknya, dalam waktu dua pekan kedepan aturan Tatib dan Kode Etik DPRD Nganjuk tersebut sudah bisa disahkan.

"Makanya, kamipun membantah kalau ada yang menilai DPRD Nganjuk sengaja mengulur waktu dalam mengesahkan tatib dan kode etik sehingga tetap bisa menggunakan tatib dan kode etik DPRD yang lama. Namun semua itu karena proses yang memang membutuhkan waktu dalam penyusunan dan pengesahan tatib dan kode etik DPRD Nganjuk,' tandas Tatit Heru Tjahjono.

Sebelumnya. sejumlah LSM di Kabupaten Nganjuk mempertanyakan hingga kini belum disahkannya aturan Tatib dan Kode Etik DPRD Nganjuk yang baru.

Mereka menduga DPRD Nganjuk merasa lebih suka menggunakan Tatib dan Kode Etik produk DPRD periode sebelumnya karena dirasa lebih berpihak pada kepentingan anggota DPRD.

Padahal, dengan adanya Undang-undang terbaru banyak batasan terhadap anggota DPRD dalam rangka efisiensi anggaran.

"Makanya, kami mempertanyakan mengapa tatib dan kode etik DPRD yang baru belum juga disahkan meskipun sudah enam bulan anggota DPRD Nganjuk periode 2019 - 2024 dilantik," tutur Puguh Santoso, aktifis LSM Prospektif Nganjuk.

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved