Berita Mojokerto
Berapa Biaya Perizinan Rumah Kos di Mojokerto Kota? Ini Rinciannya
tahapan perizinan rumah kos cukup mudah yakni mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai persyaratan untuk mengurus perizinan rumah kos.
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menjamin kemudahan investasi termasuk bagi masyarakat untuk mengurus perizinan rumah kos.
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron menjelaskan tahapan perizinan rumah kos cukup mudah yakni mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai persyaratan untuk mengurus perizinan rumah kos.
Proses selanjutnya yaitu mengurus izin lokasi, izin lingkungan, izin IMB dan izin rumah kos.
Lantas, berapakah biaya untuk mengurus perizinan rumah kos secara keseluruhannya?
"Untuk izin NIB gratis, izin lokasi dan izin lingkungan kalau sudah punya ini gratis, IMB membayar sesuai tarif luas bangunan serta izin rumah kos gratis dan rumah kos minimal 11 kamar akan dikenakan biaya retribusi," ungkapnya, Jumat (21/2/2020).
Ia mengatakan, estimasi tahapan perizinan rumah kos bisa selesai tidak sampai satu bulan yang sesuai SOP maksimal 14 hari. Perizinan rumah kos sesuai Perwali nomor 13 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan rumah kos. Pihaknya akan memberikan kemudahan bagi pemilik rumah kos yang belum lengkap persyaratannya. Rencananya, program jemput bola itu akan diterapkan pada awal Maret 2020
"Program kami meningkatkan pelayanan perizinan kita akan ke lokasi akan tahu kelengkapan persyaratan yang dimiliki pemohon izin, ini untuk mempermudah investasi dengan memberikan berbagai kemudahan untuk mempercepat izin rumah kos," jelasnya.
Masih kata Imron, estimasi biaya izin IMB bisa diketahui dengan memanfaatkan aplikasi simulasi perhitungan Perizinan IMB di situs http://dpmptsp.mojokertokota.go.id.
Perlu diperhatikan, saat pengisian index harus sesuai untuk meminimalisir margin eror. Pasalnya, biaya izin IMB mengacu pada simulasi perhitungan tersebut.
"Biaya izin IMB disesuaikan dengan luas bangunan rumah kos tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, dari survei di lapangan ada dua faktor yang menyebabkan pemilik rumah kos enggan mengurus perizinan yakn karena mahal dan ribet. Padahal, mengurus perizinan usaha itu murah dan tidak sulit.
"Mengurus perizinan jangan menyuruh orang lain atau pihak ketiga, diurus langsung lebih cepat dan mudah," tandasnya.
Pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi perizinan rumah kos di Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat RT/RW pada pertengahan Januari 2020. Pihaknya bersinergi dengan Satpol PP dan instansi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPPKA) terkait perizinan rumah kos.
"Kami masih mempersiapkan untuk mendukung program ini kemungkinan efektif kita turun ke lokasi Maret 2020," tutupnya.
900 ASN Pelayanan Publik Pemkab Mojokerto Jalani Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Polisi Mojokerto Bekuk Pengedar Upal Senilai Rp 40 Juta, Libatkan Kades di Nganjuk, Sistemnya 1:5 |
![]() |
---|
Walikota Mojokerto Ning Ita Sidak PTM Perdana di Sekolah SDN dan SMPN, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Polisi Mojokerto Sisihkan Gaji untuk Renovasi Rumah Warga Miskin yang Tak Layak Huni |
![]() |
---|
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Trowulan Mojokerto, Ada Celana Dalam di Dekat Korban |
![]() |
---|