Berita Gresik

Jaksa Kejari Gresik Optimistis Sekda Gresik Diputus Terlibat Kasus Korupsi, ini Alasannya

Terdakwa Andhy Hendro Wijaya meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (17/2/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
Terdakwa Andhy Hendro Wijaya meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (17/2/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK – Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N Wanda tetap optimistis bahwa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya masuk dalam ranah pidana korupsi.

Andhy diduga melakukan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik saat dirinya masih menjadi kepala dalam dinas tersebut.

Alifin mengaskan  dari keterangan saksi ahli Bambang Suheryadi, ahli pidana dari Universitas Airlangga Surabaya bahwa perbuatan menyisihkan  dan menyetorkan dana insentif dari pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab, diperintahkan terdakwa Andhy selaku Kepala di BPPKAD Kabupaten Gresik 2018 dalam pertemuan rapat bersama jajarannya.

Lebih lanjut, menurut Alifin, saksi ahli juga mengatakan bahwa dana insentif yang sudah masuk rekening pribadi para staf dan pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sudah sah untuk disisihkan dan dikumpulkan untuk keperluan kantornya. Asalkan, dari para pegawai dan staf tidak ada yang keberatan.  

“Namuan, bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sebagai atasan memaksa untuk memotong dana insentif para pegawai atau bawahannya, sehingga bawahannya merasa seolah-olah punya utang jika tidak menyisihkan insentifnya,” kata Alifin.

Alfin mengatakan, dari beberapa saksi mengatakan bahwa terdakwa Andhy menyampaikan pada bawahannya agar melanjutkan program-program yang sudah berjalan di BPPKAD Kabupaten Gresik.

Sehingga, program pemotongan dana insentif pegawai dilanjutkan pada periode terdakwa Andhy saat menjabat Kepala BPPKAD pada 2018.

 “Dari keterangan saksi-saksi, mengatakan ada rapat yang intinya untuk melanjutkan program pemotongan dana insentif tersebut,” imbuhnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa Andhy, yaitu Hariyadi, mengatakan bahwa selama ini pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik tidak ada paksaan.

Hal itu terlihat dari keterangan saksi yang tidak menyetorkan potongan insentifnya dan ternyata tidak menerima sanksi.

 “Saksi ahli menyebutkan bahwa dana insentif yang diterima di rekening pribadi-pribadi pegawai dan disisihkan itu sah. Baik itu untuk keperluan internal dan eksternal. Selama ini, para saksi mengatakan tidak ada yang keberatan,” kata Hariyadi.

Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf e Undang -undang RI nomor 31 Tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi oleh JPU Kejari Gresik.

Selama menjadi terdakwa, hakim tipikor Surabaya menetapkan terdakwa Andhy sebagai tahanan kota.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved