Berita Kediri
Lahan Aset Pemkot Kediri Dikapling Pedagang, Satpol PP Pasang Spanduk Larangan
Satpol PP Kota Kediri memasang spanduk berisi larangan membangun, memanfatkan serta menguasai lahan aset milik Pemkot Kediri tanpa izin
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri memasang spanduk berisi larangan membangun, memanfatkan serta menguasai lahan aset milik Pemkot Kediri tanpa izin di kawasan GOR Jayabaya, Kota Kediri.
Tindakan ini dilakukan menyusul telah dikaplingnya lahan di sekitar GOR Jayabaya oleh sejumlah warga. Sebagian lahan itu dipergunakan untuk membuka warung.
Spanduk ada yang dipasang di depan warung yang menempati lahan aset milik Pemkot Kediri. Namun juga ada spanduk yang dipasang di areal lahan kosong lawasan GOR Jayabaya.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, tindakan petugas memasang spanduk larangan dilakukan bersinergi dengan Kelurahan Banjarmlati, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Kami melaksanakan pemasangan spanduk pemberitahuan dilarang memanfaatkan, membangun, dan menguasai aset milik pemerintah Kota Kediri tanpa izin di wilayah GOR Jayabaya," jelas Nur Khamid kepada awak media, Minggu (16/2/2020).
Pemasangan spanduk sendiri berlangsung lancar. Sejauh ini belum muncul protes dari para pengelola warung yang ada di kawasan GOR Jayabaya.
Pantauan Surya, kawasan GOR Jayabaya kondisinya saat ini telah dikapling-kapling oleh warga yang memanfaatkan untuk tempat berjualan warung kopi.
Sebagian bangunan merupakan semi permanen, namun ada pengelola warung yang sempat membuat tembok permanen.
Petugas telah berulangkali memperingatkan, namun baru sebagian yang telah membongkarnya.
Keberadaan warung juga dikeluhkan karena ada yang disalahgunakan untuk tempat berjualan miras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-kediri-pasang-spanduk.jpg)