Berita Surabaya

Penahanan Penghina Wali Kota Risma Akan Ditangguhkan Jika Syarat Ini Terpenuhi

Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus penghinaan yang dilakukan Zikria Dzatil terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus penghinaan yang dilakukan Zikria Dzatil terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui media sosial Facebook (FB).

Setelah, Selasa (11/2/2020) kemarin, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan proses gelar perkara dengan disaksikan dewan inspektorat dari Polda Jatim.

Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum juga menentukan kejelasan status Zikria Dzatil.

Apalagi, jauh-jauh hari, pihak korban Tri Rismaharini melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan ke meja Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran pada Jumat (8/2/2020) lalu.

Ditambah, pihak kuasa hukum tersangka juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengaku telah memastikan serangkaian tahapan itu telah berjalan lancar.

Apalagi pihaknya kemarin sudah menerima sejumlah poin rekomendasi yang diperoleh dari Irwasda Polda Jatim, Bidang Propam Polda Jatim, Bidang Hukum Polda Jatim, pengawas penyidik, pembina fungsi teknis bidang hukum dan sejumlah pakar.

Kini, pihaknya sedang berfokus pada evaluasi atas kasus tersebut dengan menimbang sejumlah poin rekomendasi yang diterimanya dari pihak Polda Jatim dan belum bisa segera mengabulkan penangguhan penahanan pelaku.

"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi. Karena kami sudah dengar dari Kasat Reskrim, keluarga tersangka berikut dengan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/2/2020).

Sandi menerangkan, penyidiknya masih berupaya mengumpulkan syarat formil yang dibutuhkan dalam proses penangguhan penahanan Zikria.

Jika Zikria Dzatil dipastikan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya. Tak mustahil penangguhan penahanan itu bakal secepatnya dikabulkan.

"Itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved