Berita Blitar
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah dari LP Sidoarjo ke LP Blitar, Ini Penyebabnya
Samanhudi menjalani sisa masa hukuman kasus tindak pidana korupsi di LP Kelas II B Blitar.
SURYA.co.id | BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sidoarjo ke LP Kelas II B Blitar, Jumat (14/2/2020).
Samanhudi menjalani sisa masa hukuman kasus tindak pidana korupsi di LP Kelas II B Blitar.
Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan pemindahan Samanhudi Anwar dilakukan Jumat (14/2/2020).
Sa

manhudi tiba di LP Kelas II B Blitar pukul 08.45 WIB.
Pemindahan Samanhudi berdasarkan surat persetujuan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada 11 Februari 2020.
"Kami menerima pemindahan narapidana kasus korupsi atas nama Samanhudi Anwar dari LP Sidoarjo ke LP Blitar hari ini," kata Bambang.
Dikatakannya, LP Kelas II B Blitar menerima pemindahan dua narapidana kasus korupsi dari LP Kelas II A Sidoarjo.
Selain Samanhudi, LP Kelas II B Blitar juga menerima pemindahan narapidana kasus korupsi atas nama Bambang Purnomo.
Keduanya terlibat dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemuda Terjun ke Sungai Brantas di Blitar hingga kini Belum Ditemukan, Polisi Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Naik Perahu Penyeberangan, Pemuda di Blitar Diduga Nekat Bunuh Diri Terjun ke Sungai Brantas |
![]() |
---|
KRONOLOGI Satu Keluarga di Dalam Mobil Tertabrak KA Dhoho di Kota Blitar, Satu Anak Bayi Selamat |
![]() |
---|
KA Dhoho vs Mobil di Kota Blitar, Pengemudi Nekat Lewat Perlintasan Meski Sirine Peringatan Berbunyi |
![]() |
---|
KA Dhoho Tabrak Mobil Berpenumpang Satu Keluarga di Kota Blitar, Ibu Muda Meninggal di Lokasi |
![]() |
---|