Pilkada Surabaya 2020
Bawaslu Surabaya Laporkan ASN Dinas Pendidikan Jatim Karena Ikuti Penjaringan Parpol
Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya melaporkan Firmansyah Ali ke Komisi ASN di Jakarta karena mengikuti penjaringan parpol. Dia adalah ASN Dindik
SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melaporkan Firmansyah Ali ke Komisi ASN di Jakarta.
Laporan ini dibuat karena Firman yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur, terlibat dalam proses Pilkada Surabaya 2020.
Keterlibatan Firman di proses pilkada di antaranya keikutsertaanya dalam proses pendaftaran calon wali kota Surabaya ke sejumlah partai. Dia sebelumnya mendaftar ke tiga partai yang menggelar penjaringan calon wali kota Surabaya, yakni Partai Gerindra, Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di Partai Gerindra dan Partai Nasdem, namanya terhenti di luar 5 besar. Sementara di PSI, Firman sempat mengikuti tahap tes wawancara di kantor DPP PSI di Jakarta.
Selain itu, ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini juga terpantau aktif berkomentar di sejumlah media sebagai calon wali kota Surabaya 2020.
Oleh karena itulah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar, berkirim surat resmi kepada Ketua Komisi ASN Di Jakarta perihal dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Firmansyah Ali.
"Setelah kami kaji berdasarkan bukti temuan dan saksi, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran kode etik ASN. Karena di setiap pilkada, semua ASN harus netral," kata Agil ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Sebelum ke KASN, kami sudah memanggil semua pihak. Termasuk, ASN yang bersangkutan, partai, dan dinas terkait," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Firmasyah Ali mengaku akan mengikuti proses di Bawaslu dan Komisi ASN. Dia juga mengaku berusaha mengikuti aturan yang ada dan selalu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.
"Saya ikuti saja laksana air mengalir. Yang penting saya tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai calon wali kota, saya juga tidak terdaftar sebagai anggota parpol, dan saya juga tidak pernah lobi-lobi parpol," terangnya.
Jika dia sudah berusaha berhati-hati namun tetap dilaporkan oleh Bawaslu, dia menganggap itu sebagai dinamika Pilkada Surabaya. "Saya serahkan pada Allah," katanya.
Besok, KPU Tetapkan Eri-Armuji sebagai Wali Kota Surabaya Terpilih |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Machfud Arifin Soal Surat Cinta Risma kepada Warga Minta Pilih Eri-Armuji |
![]() |
---|
Jadi Pihak Termohon Gugatan terkait Hasil Pilkada Surabaya 2020, begini Reaksi KPU |
![]() |
---|
Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020 Resmi Masuk MK Pukul 15.54 WIB |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Surabaya 2020 Real Count KPU Eri Cahyadi Menang, Ini Strategi Hadapi Gugatan di MK |
![]() |
---|