Berita Malang Raya
Setelah 2 Pelajar Jadi Tersangka Perundungan di SMPN 16 Malang, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi
Setelah 2 pelajar SMPN 16 kota Malang dijadikan tersangka perundungan terhadap pelajar lainnya, polisi akan menggelar rekonstruksi dan olah TKP
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
SURYA.co.id | MALANG - Penyidik Polresta Malang Kota akan segera menggelar rekonstruksi kasus perundungan atau bullying terhadap pelajar SMPN 16 Kota Malang.
"Selain itu kami juga akan segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Karena kami juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melakukan konferensi pers ungkap kasus perundungan di Mapolres Malang Kota, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Karena tidak menutup kemungkinan, dari rekonstruksi dan konfrontasi yang akan kami lakukan kepada para saksi dapat berkembang dan muncul tersangka lainnya," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa motif tersangka melakukan aksi penganiayaan itu didasari ulah iseng dan guyonan.
"Meski begitu faktanya peristiwa itu bukan iseng tapi perbuatan tindak pidana. Dan kami pastikan agar konstruksi hukumnya lengkap sehingga nanti bisa jelas siapa yang berbuat apa," bebernya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan kedua tersangka dalam kasus perundungan yang menimpa MS.
Kedua tersangka adalah pelajar di SMPN 16 berinisial WS dan RK.
WS adalah pelajar kelas 8 sedangkan tersangka RK adalah pelajar kelas 7 SMPN 16.